Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanganan Malpraktik Medis Berdasarkan Perspektif Viktimologi
Abstract
Settlement of medical malpractice cases using litigation is deemed ineffective in terms of benefits both for the health profession as perpetrators and for patients who are victims. Law Number 17 of 2023 concerning health in handling medical malpractice using the principles of restorative justice is expected to be the answer to this problem. Research This study uses a doctrinal legal research method which aims to test the suitability of the principles of restorative justice in legislation with a victimology perspective, which is then updated through reorientation of the suitability of criminal law policy formulations with a victimology perspective in medical malpractice. The results of this research are in principle the current criminal law policy. with the perspective of postmodern victimology in terms of handling medical malpractice, it is compatible. Regarding the issue of criminal liability for perpetrators of medical malpractice, it lies in individuals, namely medical personnel and/or health workers, then corporations, namely health service facilities, but it does not rule out the possibility that criminal liability can be prosecuted against both of them. Even though according to the principles of justice restorative justice has been included in the Health Law but there are no regulations regarding the minimum requirements for suspected medical malpractice that can be resolved using the principles of restorative justice and guidelines for implementing efforts to apply the principles of restorative justice outside of court. Cases of alleged medical malpractice are like icebergs that are more likely to remain untouched than which is already in legal proceedings at both the investigation/investigation and trial levels, while at this stage it is the spearhead of the success of implementing the principles of restorative justice. Therefore, it is necessary to formulate a criminal law policy in the form of material legal rules related to minimum requirements for medical malpractice that can be pursued with restorative justice and formal law related to alternative implementation guidelines. dispute resolution outside of court.
Keywords: Medical malpractice, Criminal Law Policy, Victimology, Restorative Justice.
References
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia
Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Buku:
Achadiat, Crisdiono M, Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman (Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC, 2007)
Chazawi, A,. Malpraktik Kedokteran (Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum), (Malang: Bayumedia Publishing, 2007)
Soraya, Joice, Viktimologi: Kajian dalam Prespektif Korban Kejahatan, (Malang: MNC Publishing, 2022)
Strang, Heather, John Braithwaite, Restorative Justice And Civil Society, (Australia: Cambridge University Press, 2001)
Susanti, Dyah Ochtorina, dan Aan Effendi, Penelitian Hukum (Legal Research), (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Tesis dan Disertasi
Sumiati, Sri, Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana Di Bidang Medis (Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2009)
Putri, Dinda Fefty Miranda, Reformulasi Pengaturan Batas Usia Kehamilan Dalam
Tindakan Aborsi Akibat Perkosaan,Tesis (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Jember, 2023)
Herlianto, S.Tri, Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Malpraktik Kedokteran (Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2015)
Jurnal:
Abdurrohman, Rizal, et. al, Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Berdasarkan Doktrin Corporate Liability Menurut Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Jurnal Cahaya Mandalika, Vol 3, No.3, 2024
Ariyanti, Vivi, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2, 2019
Abelló, Ernest Crusat dan Paz Fernández-Ortega, Conocimientos y actitudes de las enfermeras en torno a la eutanasia a nivel internacional y nacional: revisión de la literatura, Article In Press, Model ENFCLI-1817; No. of Pages 15
Andrianto, Wahyu dan Djarot Dimas Achmad Andaru, Pola Pertanggungjawaban Rumah Sakit Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-49 No.4, 2019
Angkasa, Green Victimology Perspective the Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management, Jurnal Media Hukum Vol. 27, No. 2, 2020
Azwar, T Keizerina Devi et.al , Pertanggungjawaban Hukum Bedah Plastik Estetik yang Merubah Fitur Wajah, Jurnal Mercatoria, 16 (1) Juni 2023
Bawole, Herlyanty, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana” (2021) IX:3 LexEtSocietatis.
Irianto, Febi, Pertanggungjawaban Hukum Pidana Rumah Sakit Sebagai Korporasi Pelayanan Kesehatan, Sol Justicia, Vol.4 No.2, 2021
Jauharah, Nabila dan Hudi Yusuf, Perlindungan Dan Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Dokter Dan Pasien Akibat Kelalaian, Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol. 1, No, 9, 2024
Kenedi, John, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar:2017)
Lembong, Roy R. dan Max Sepang, Prospek Formulasi Hukum Pidana Dalam Pelarangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia Untuk Kesehatan Demi Kelangsungan Hidup, Lex CrimenVol. X/No. 6, 2021
Lubis, Ahmad Yasir, “Disparitas Putusan Malpraktek Kedokteran Studi Putusan Mahkamah Agung NO. 365K/PID/2012” (2020) 4:4 Jurnal Ilmiah Kohesi.
Mahendra, Adam Prima, Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif , Jurist-Diction Vol. 3 No. 4, 2020
Maskanah, Ummi, “Implementation of restorative justice in medical dispute resolution”, (2023) 8:2 Jurnal Aisyah: Jurnal Ilmu Kesehatan
Mulyana, Dedy, Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 3, No. 2, 2019
Mustofa, Muhammad, “Viktimologi Posmodern” (2017) 13:2 Jurnal Kriminologi Indonesia.
Nurhayati, Yati, Ifrani dan M.Yasir Said, Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Volume2, Issue1, 2021
Prahara, Didith, “Penyelesaian Dugaan Kelalaian Medik Melalui Mediasi (Studi Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan)” 2:1 De Jure : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Silaen, Febriyanti dan Syawal Amry Siregar, Hubungan Kebijakan Kriminal Dengan Kebijakan Hukum Pidana, Jurnal Darma Agung, Volume28,Nomor 1, 2020
Siregar, Rospita Adelina, Hukum Kesehatan: Berdasarkan UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan uu rib o 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, (Jakarta timur: Sinar Grafika, 2023)
Widiyanto, Endra, Kebijakan Formulasi Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana Di Bidang Medis, Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10, Nomor 1, 2021
Wirautami, Ida Ayu Dwi dan I Ketut Rai Setiabudhi, Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penanganan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Dokter, Jurnal Interpretasi Hukum ,Vol. 3 NO. 3, 2022
Dokumen lain:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di lingkungan Peradilan Umum (1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, 2020).