Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Beritikad Baik Membuat Akta Jual Beli Saham dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
This study discusses the legal protection against a notary who has good faith to make the contract of sale with stock in this case of criminal money laundering. To this extent, the study examines the legal protection for notaries who are eligible to be victims from the money laundering cases caused by user services. This study uses normative legal research with statute, philosophical and historical approaches. This study finds that legal protection for notaries referred to Articles 66 and 66A of the Notary Act is essentially tended to internal or administrative measures. Nevertheless, notaries have verschoningsrecht or the right to renegade, another instrument for legal protection in undertaking the Notary Act. The legal protection concept for notaries with the determinate profession on the informant side has been determined limitedly under Article 17 paragraph 1 of the Money Laundering Act.
Keywords: Construction, Legal Protection, Notary, Money Laundering
References
___________. 2009. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung :Refika Aditama.
___________. Kumpulan Tulisan Tentang Notaris. 2010. Bandung: Mandar Maju
___________. 2011. Hukum Kenotariatan Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Cetakan Ketiga. Bandung: Refika Aditama
Andi Khamisah Ayu Isnaini, Aminuddin Ilmar, Syamsuddin Muchtar. 2013. Kewenangan Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Pembelian Saham. Makassar: Program Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin
Alius, Suhardi. 2005. Tinjauan Yuridis Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Bagi Penyedia Jasa Keuangan. Jurnal. Yogyakarta: Program Magister Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
Aswandi. 2013. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi yang Berbarengan Deangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Concurus Realis). Jurnal. Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, Universitas Tanjungpura.
Atmasasmita, Romli.2010. Globalisasi dan Kejahatan Bisnis. Jakarta: Prenada
Bryan Gamer. 1999. Black’s Law Dictionary (Seventh Edition). West Group
Darmawan, I Made.2017 “Perlindungan Hukum Bagi Notaris atas Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan Oleh Penghadapnya.Jurnal. Fakultas Hukum, Universitas Pamulang,
Garnasih, Yenti.2003.Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia,
Ghofur, A. Abdul. 2010.Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
Ibrahim, Jhonny. 2007 Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media Publishing
M. Arief, Amrullah. 2004.Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).Malang: Bayu Media
M. Marzuki, Peter.2005.Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media Group,
Mertokusumo, Sudikno.2005.Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty,
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dagang Tentang Surat-surat Berharga.Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
M. Wantu, Fence.2011.Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Artikel:Fakultas Hukum, Program Doktoral, Universtitas Gadjah Mada.
Nasution, B. Johannes.2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju
Noor, H. J. 2010.Jasa Notaris Sebagai Salah Satu Upaya Dalam Memperkuat Rezim Anti Pencucian Uang.Yogyakarta:Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
Nurung, M.2006.Notaris Tidak Tepat Dijadikan Saksi Hukum Perdata. Majalah Renvoi 12 Edisi Mei
Pathorang,Halim.2013.Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Pencucian Uang di Era Globalisasi. Jakarta: Total Media
R. Subekti.2005. Hukum Pembuktian. Jakarta:Pradnya Paramita
Rahardjo, Satjipto. 2000.Ilmu Hukum. Bandung:Citra Aditya Bakti
Remmelink, Jan.2003 Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari kitab Undang- Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.Jakarta:Gramedia
Rudhi, Prasetya. 2000 .Teori dan Praktek Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika
Stessens, Guy.2000 Money Laundering: New International Law Enforcement Model, Cambridge .Cambridge University: Press
Sjahdeini, S.R.2007.Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.Jakarta: Pustaka Utama Grafitri
Sjaifurrachman dan Adjie, H.2011.Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Polewali: Mandar Maju
Soimin, S.1996. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.” Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Sutrisno. Jurnal,2016.Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangFakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, Universitas Tanjungpura
Sutedi, Adrian.2010.Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika
Wiguna, W. K.2010.Hak Ingkar Notaris dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia. Yogyakarta:Program Magister Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
Wiyono, R.2014 Pidana Pencucian Uang Jakarta: Sinar Grafika
_________.2014.Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Jakarta:Sinar Grafika
Yustiavandana, Nevi & A. Adiwarman.2010 Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal.Bogor:Ghalia Indonesia
Marwan dan Jimmy.2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher
Yuniar, T. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Agung Media Mulia