Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance

  • Adam Muhshi University of Jember

Abstract

There are two legal issues proposed in this study, inter alia, the nature of the right to public information and state's responsibility for the fulfillment of the right to public information. This study uses legal research with statute and conceptual approaches. The results of this study shows that the right to public information becomes part of the human rights as guaranteed by the 1945 Constitution. Public information has become a logical consequence of the obligation of the state to account for the implementation of its government to the citizens as its main purpose is to ensure the accountability and credibility of public institutions through the provision of information and documents at the public request so that the principle of information disclosure is one component in the realization of good governance. As a constitutional right of citizens, it also shows that ‘a contrario’ the fulfillment of public information is the responsibility of the state. According to this view, the fulfillment of the right to public information is not only related to obligations, but the content must be true and provided openly and honestly. It concludes that the fulfillment of public information conducted openly and honestly will contribute to an attempt to realize good governance


Keywords: Human Rights, Public Information, Good Governance

References


  1. Adam Muhshi, Meninjau Ulang Kriteria Legal Standing dalam Hukum Acara MK (Jember, 2016) hlm. 1.

  2. “Panduan Mengenal Hak atas Informasi Publik dan Pemolisian”, online: <https://www.kontras.org/buku/ PEMOLISIAN%20OK.pdf> hlm. 5.

  3. Ibid.

  4. Mohammad Mahfud MD, Kedudukan Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Kita, dalam MZ Al-Faqih, “Komisi Informasi Reposisi dan Penguatannya” in (Yogyakarta: Deepublish, 2017) hlm. 14.

  5. Endang Retnowati, “Keterbukaan informasi publik dan good governance (Antara das sein dan das sollen)” (2012) 17:1 Perspektif 54 hlm. 54.

  6. Suko Widodo, “UU Keterbukaan Informasi Publik antara Harapan dan Kenyataan” (2016) 1:2 KANAL J Ilmu Komun 131 hlm. 132.

  7. Ibid.

  8. Ibid.

  9. Harjono menyampaikan bahwa masyarakat hukum dengan sistem hukumnya menentukan kepentingan-kepentingan apa saja dari anggota masyarakatnya yang dapat ditingkatkan menjadi hak-hak hukum sehingga kemudian dapat dipaksakan pemenuhannya. Konstruksi pemikiran itu kemudian membentuk konsep perlinduangan hukum yang ia artikan sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum atau perlindungan yang diberikan oleh hukum. Baca lebih lanjut Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa; Pemikiran Hukum Dr. Harjono, S.H., M.C.L. Wakil Ketua MK (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008) hlm. 375–378.

  10. LG Saraswati et al, Hak Asasi Manusia; Teori, Hukum, Kasus (Jakarta: Filsafat UI Perss, 2006) hlm. 68.

  11. Ibid.

  12. Ibid.

  13. Adam Muhshi, Teologi Konstitusi; Hukum Hak Asasi Manusia atas Kebebasan Beragama di Indonesia (Yogyakarta: LKiS, 2015) hlm. 39–40.

  14. Soehino, Ilmu Negara (Yogyakarta: Liberty, 1998) hlm. 107–108.

  15. Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia; Sebuah Studi dan Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, edisi khusus ed (Peradaban, 2007) hlm. 35.

  16. Baca pendapat Hobbes tersebut dalam Bernard L Tanya, ahmad nasir & Paijo Jawa, Teori Hukum; Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010) at 66.

  17. Ni ’matul Huda, Ilmu Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2011) hlm. 43.

  18. Azhary, Ilmu Negara: Pembahasan Buku Prof. Mr. R. Krannenburg (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986) hlm. 18.

  19. Muhshi, supra note 13 hlm. 31.

  20. Baca lebih lanjut pendapat Rousseau tersebut dalam Ni ’matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi (Yogyakarta: UII Perss, 2007) at 43.

  21. Baca lebih lanjut pendapat Rousseau tersebut dalam Soehino, supra note 14 at 122.

  22. Ibid.

  23. Ibid.

  24. Muhshi, supra note 13 hlm. 32.

  25. Azhary, supra note 18 at 18.

  26. Kusnardi & Bintan R Saragih, Ilmu Negara (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000) hlm. 221.

  27. Baca lebih lanjut Muhshi, supra note 13 hlm. 33–35.

  28. Ibid hlm. 35.

  29. Ibid.

  30. Ibid hlm. 36.

  31. Saraswati et al, supra note 10 hlm. 2.

  32. Terjemahan dari penulis.

  33. Toby Mendel dalam Nunuk Febriananingsih, “Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan yang Baik” (2012) 1:1 Rechtsvinding 135 hlm. 136.

  34. Muhshi, supra note 13 hlm. 37.

  35. Retnowati, supra note 5 hlm. 55.

  36. Ibid.

  37. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa good governance sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indoenesia menjadi tata kepemerintahan yang baik. Tujuan good governance tidak hanya pemerintahan yang bersih, namun juga harus memenuhi standar-standar kebaikan tertentu. Ia menambahkan bahwa tuntutan untuk mewujudkan good governance muncul seiring dengan kritik terhadap birokrasi pemerintahan yang berkembang tak terkendali dan memasuki semua wilayah kehidupan masyarakat sehingga terjadi masyarakat hiperregulasi. Baca lebih lanjut Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008) hlm. 45–46.

  38. Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi sebagai Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Good Governance, dalam Muhadi, “Hukum Administrasi dan Good Governance” in (Jakarta: Universitas Trisakti, 2010) at 5.

  39. Retnowati, supra note 5 hlm. 55.

  40. United Nations Development Programme (UNDP) sebagaimana dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara menyebutkan beberapa unsur dari good governance, yaitu participation, rule of law, tranparency, responsiveness, concensus orientation, equity, effectiveness and effeciency, accountability, dan strategic vision. Baca lebih lanjut Muhadi, supra note 37 hlm. 38–40; Sedangkan United Kingdom Overseas Development Administration (UK/ODA) menyampaikan empat karakteristik good governance, yaitu legitimasi, akuntabilitas, kompetensi, dan penghormatan terhadap hukum / HAM. Baca lebih lanjut Asshiddiqie, supra note 36 hlm. 666; Terkait dengan unsur-unsur good governance tersebut, G.H. Addink menyebutkan dalam bukunya bahwa ia terdiri dari: kepatutan, transparansi, partisipasi, efektivitas, akuntabilitas dan hak asasi manusia. Baca lebih lanjut GH Addink, Kepemerintahan yang Baik (Utrecht University, 2013) hlm. 7.

  41. Paulus Effendie Lotulung, Tata Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) dalam Korelasinya dengan Hukum Administrasi, dalam Muhadi, supra note 37 hlm. 38.

  42. Moh. Mahfud MD, Kedudukan Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Kita, dalam Al-Faqih, supra note 4 hlm. 14.

  43. Moh. Mahfud MD, Kedudukan Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Kita, dalam ibid hlm. 17.

  44. Moh. Mahfud MD, Kedudukan Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Kita, dalam ibid.

  45. Baca konsideran menimbang huruf b UU KIP.

  46. Al-Faqih, supra note 4 hlm. 14.

  47. Ibid.

  48. Hal ini berarti bahwa konstitusi sebagai manifestasi perjanjian masyarakat yang tertinggi menghendaki adanya pembatasan kekuasaan berdasarkan hukum guna menjamin adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang berpijak pada prinsip kebebasan dan persamaan. Baca lebih lanjut Adam Muhshi, “Teologi Konstitusi; Hak Warga Negara atas Kebebasan Beragama berdasarkan UUD NRI 1945” (2013) II:1 J Konstitusi Pus Kaji Konstitusi Univ Dr Soetomo Surabaya Kerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi Repub Indones 7 hlm. 37.

  49. Muhshi, supra note 13 hlm. 37.

  50. Muhadi, supra note 37 at 10; Sementara G.H. Addink mengatakan bahwa hubungan erat antara HAM dan good governance merupakan hak subjektif atas administrasi yang baik. Hak atas administrasi yang baik muncul sebagai suatu hak fundamental baru dan hak tersebut beralku bagi tiap orang yang melakukan kontak dengan lembaga pemerintahan. Baca lebih lanjut Addink, supra note 39 hlm. 8.

  51. Baca lebih lanjut Moh Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Yogyakarta: Penerbit UII Perss, 1993) hlm. 80.

  52. Muhadi, supra note 37 hlm. 10.

  53. Baca lebih lanjut Asshiddiqie, supra note 36 hlm. 667–668.

  54. Lihat ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

  55. Selain prinsip ini, ada beberapa prinsip lainnya terkait dengan the public’s rights to know, yaitu prinsip kewajiban untuk mempublikasikan informasi kunci, prinsip bahwa bada publik harus mempromosikan pemerintahan yang terbuka, prinsip pembatasan hak informasi publik yang bersifat terbatas dan sempit, prinsip adanya proses untuk memfasilitasi akses terhadap informasi, prinsip biaya yang terjangkau, prinsip keterbukaan bagi kegiatan pengambilan keputusan, prinsip supremasi rezim keterbukaan informasi, serta prinsip perlindungan bagi pembocor rhasia (whistleblower). Baca lebih lanjut note 2 hlm. 25–27.

  56. Retnowati, supra note 5 hlm. 57.

  57. Al-Faqih, supra note 4 hlm. 9.

  58. Ibid.

  59. Moh. Mahfud MD, Kedudukan Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Kita, dalam ibid hlm. 17–18.

Published
2018-05-07
How to Cite
MUHSHI, Adam. Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Good Governance. Lentera Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 59-70, may 2018. ISSN 2621-3710. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/view/7284>. Date accessed: 30 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.7284.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.