Keterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia
Abstract
Proof plays an important role in the process of adjudication in the trial process. In the criminal process, proof requires the attendance of an expert, particularly when it deals with an expert from abroad to provide statements in the courts. This paper aims to show the importance of evidences in the Indonesian criminal law procedure in which the statement to be delivered by an expert from abroad. It will discuss the importance of expert’s statement from foreign citizen to help judges in the criminal justice system of Indonesia. To judges, the statement of an expert has a power characterised as free and non-binding evidence by which the judgement fully depends upon judges’ conviction. While a foreign citizen arrives in Indonesia designated as an expert to provide witness in the trial process in which he/she does not hold visa, judges cannot dispute his/her absence of visa , but they are only given a power to consider the statement of such expert. With regard to visa, it is not the responsible of judges or the court, but the Immigration Bureau.
Keywords: Proof, Evidence, Statement of Expert
References
- Hendar Soetarna, Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, (Bandung: Alumni, Cetakan Pertama, 2011), hlm. 3.
- R. Soeparmono, Keterangan Ahli & Visum Et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana, (Bandung: Mandar Maju, 2002), hlm. 64.
- Pertanggungjawaban pidana atau kesalahan menurut hukum pidana terdiri dari 3 anasir yaitu pertama, dapat dipertanggungjawabkan dari si pembuat. Kedua, suatu sikap psikis pembuat berhubung dengan kelakuannya yaitu disengaja, dan sikap kurang hati-hati atau lalai. Ketiga, tidak ada alasan-alasan yang menghapuskan peratanggungjawaban pidana bagi pembuat (anasir pertanggungjawaban pidana), dan khusus anasir pertanggungjawaban ini berhubungan erat dengan “kesalahan” dan “melawan hukum” sebab tanpa melawan hukum tidak akan ada kesalahan, Atang Ranoemihardja, hukum pidana, asas-asas hukum pidana, pokok pengertian & teori serta pendapat para beberapa sarjana, (Bandung: Tarsito, 1984), hlm. 44-45.
- S. Tanusubroto, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana Cetakan 2, (Bandung: Armico, 1989), hlm. 70.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hlm. 11. (KBBI) menyebutkan berbagai bidang ahli, yaitu: ahli agama, ahli bahasa, ahli bedah, ahli bumi, ahli fitopologi, ahli geologi, ahli minyak, ahli hadits, ahli hukum, ahli ibadah, ahli ilmu racun, ahli mikologi, ahli multi media,ahli negara, ahli nujum, ahli obat, ahli patung, ahli pikir, ahli purbakala, ahli sejarah, ahli seismologi, ahli sihir, ahli suluk, ahli tafsir, ahli tarikh, ahli tetas).
- Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, sixth edition (st. Paul : West Publishing Co), 1900, h.578
- W. J. S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta. 1976, hlm. 19.
- Hukumonline, Kedudukan Ahli dan Pendapatnya dalam Perkara Pidana, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57bc379b6a154/kedudukan-ahli-dan-pendapatnya-dalam-perkara-pidana diakses pada 29 Januari 2018, pukul 18.30 WIB.
- M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 304-305.
- Jasim Hamidi & Charles Christian, Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 9.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 48.
- Ibid, Pasal 39.
- Hukumonline, Arti Catat Hukum, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt556fa8a2b1100/arti-cacat-hukum- diakses pada 11 Desember 2017, pukul 11.20 WIB.
- Republik Indonesia, supra note 11, Pasal 1 angka 7.
- Ibid, Pasal 75 ayat (1).
- Ibid, Pasal 75 ayat (2).
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14.
- Lilik Mulyadi, Pembalikan Baban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT. Alumni, 2013), hlm. 83.
- M. Yahya Harahap, supra note 9 hlm. 277-279.
- Ibid.
- Ibid, hlm. 277.
- Ibid., hlm. 279.
- Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana, (Surabaya: Airlangga University Press, 2015), hlm. 123-124.
- M. Yahya Harahap, supra note 9 hlm. 17.
- Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 257.
- Ibid, hlm. 3.
- Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 2.
- Ibid.
- Mardjono Reksodipoetro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat pada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi : Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993, hlm. 1 dalam buku Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 3.
- Mardjono Reksodipoetro, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994, hlm. 84-85 (Mardjono II).
- M. Yahya Harahap, supra note 4 at 276.
- Andi Hamzah, supra note 2 at 8-9.
- Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007), hlm. 153.
- M. Yahya Harahap, supra note 5 hlm. 304.
- Ibid, hlm. 50.
- Ibid.
- Ibid, hlm. 51-52.
- D. L. Shinder, “Testifying as an expert witness in computer crimes cases,” techrepublic.com, Retrieved July 24, 2016 From http://www.techrepublic.com/blog/it-security/testifying-as-an-expert-witness-in-computer-crimes-cases/.
- Ibid.
- Ibid, hlm. 23.
- Ibid.
- Ibid, hlm. 70.
- Ibid., hlm. 71.