Konsolidasi Komunal sebagai Mitigasi Konflik Agama di Jawa Timur

  • Abdul Fatah Universitas Muhammadiyah Surabaya

Abstract

Indonesia adopts democracy based on the rule of law as it is guaranteed in the constitution. But, the practice of violations of Freedom of Religion and Belief (KBB) still frequently occurs in Indonesia, including in the province of East Java. As a result of intolerance under the ground of religion and belief, social conflict is inevitable. There are several alternatives as a means to establish transitional justice in the aftermath of conflict, such as truth finding, independent and impartial tribunal, mainstreaming collective consciousness on the importance of diversity, and utilization of policy to counter social conflict. Nevertheless, another important aspect is the need of communal consolidation in the aftermath of intolerant practice and social conflict. Thus, communal consolidation which involves interested parties should be seen as an instrument of conflict mitigation under the ground of religion in East Java.


Keywords: The Rule of Law, Government, Freedom of Religion and Belief

References


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Panduan Pemasyaratakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaraatn Rakyat Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat MPR RI, 2001, hlm 166.

  2. A. Saman Maggalatung, Makalah, Indonesia, Negara Hukum Demokrasi, Bukan Negara Kekuasaan Otoriter, hlm. 2.

  3. Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara  & Pilar-Pilar Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta: Konstitusi Perss, hlm. 129

  4. Padmo Wahyono, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UI  tanngal 17 November 1979. Seperti dikutip dalam bukunya sendiri, Indonesia Negara berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 7

  5. Ibid.

  6. Menurut Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuses of Power tahun 1985, korban didefinisikan sebagai orang, perseorangan atau bersama-sama/kelompok, yang menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomis atau pelemahan substansial dari hak-hak dasar mereka, melalui tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di negara-negara anggota termasuk hukum-hukum yang melarang penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat pidana. Menurut UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban didefinisikan sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.Korban dalam pengertian ini termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM. Sehingga, korban merupakan pihak pihak yang menderita dan dirugikan sebagai akibat tindak pidana, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran HAM.

  7. Secara sederhana, kelompok rentan adalah kelompok yang lebih mudah terlanggar hak-haknya sehingga mereka lebih mudah menjadi korban (baik secara individu maupun kelompok) dikarenakan kekhususan/kekhasan yang dimilikinya. Rentan mengandung pengertian adanya kekhususan tertentu yang menyebabkan mereka (kelompok rentan) lebih berisiko terlanggar hak-haknya/lebih berisiko menjadi korban sehingga mereka memerlukan perlindungan yang lebih dibandingkan mayoritas masyarakat pada umumnya. Yang termasuk kelompok rentan adalah kelompok agama/keyakinan minoritas, difabel dan LGBT.

  8. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Wajah Buram Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Tiga Provinsi: Pemantauan Peristiwa Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan DI Yogyakarta, 2016, hal 21.

  9. Konflik adalah bentuk pertentangan alamiah yang dihasilkan oleh individu atau kelompok karena mereka yang terlibat memiliki perbedaan sikap, kepercayaan, nilai-nilai, serta kebutuhan.

  10. Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2015, Bapennas dan UNDP.

  11. Laporan Setara Institute Tahun 2016

  12. Merdeka.com, “Jumlah perempuan korban kekerasan di Jatim masih tinggihttps://www.merdeka.com/peristiwa/jumlah-perempuan-korban-kekerasan-di-jatim-masih-tinggi.html

  13. Terjemahan dalam bahasa Indonesia, yang diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercaaan dengan cara mengajarkannya, melakukan, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

  14. Abdul Fatah, Makalah, Potret Perlindungan Hukum dan Pemulihan terhadap Hak KBB di Jawa Timur, Dalam Seminar Sosial Keagamaan “Membangun Toleransi Antar Umat Beragama Demi Tegaknya NKRI” yang diselenggarakan Formacida dan PPAIK UMSurabaya, tanggal 21 Desember 2017.

  15. ILRC, Panduan Pemantauan Tindak Pidana Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian atas Dasar Agama, Jakarta, 2012, hlm 19.

  16. Ahmad Zainul Hamdi, Makalah, Diskusi Berkala HAM dengan Komunitas Perempuan, Agama/keyakinan dan Etnis serta Inklusi Sosial Lainnya, LBH Surabaya, 26 April 2017.

  17. Kertas Kebijakan LBH Surabaya, Mendorong Kebijakan Pananganan Konflik Sosial Berlatar Agama dan Keyakinan di Kabupaten Pasuruan, 2017, hal. 1.

  18. Kutipan presentasi Dr. Zainal Abidin Bagir dalam Diskusi Publik CRCS memperingati Hari Perdamaian Internasional (HPI) dan HTKI, Oktober 2012.

  19. Keadilan transisi adalah kebenaran yang didasarkan adanya pencarian kebenaran dan adanya ruang rekonsiliasi semua pihak.

  20. Tempo.com, “forum umat: Fatwa Sesat Syiah oleh MUI tidak sah” 31 Agustus 2012 http://www.tempo.co/ read/news/2012/08/31/078426687/Fotum-Umat-Fatwa-Sesat-Syiah-oleh-MUI-Tidak-Sah.

  21. Abdul Fatah, Membangun Daerah yang Toleran untuk Penganut Agama, Radar Surabaya, 21 Desember 2015.

  22. Iva Hasanah dan Abdul Fatah, Suara Simpang Kasus Sampang: Konflik Sunni-Syiah Persepektif Perempuan, dalam M. Iqbal Ahnaf (editor), Praktik Pengelolaan Keragaman di Indonesia, Yogyakarta, CRCS UGM, 2015, hal 247

Published
2018-05-07
How to Cite
FATAH, Abdul. Konsolidasi Komunal sebagai Mitigasi Konflik Agama di Jawa Timur. Lentera Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 105-116, may 2018. ISSN 2621-3710. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/view/6636>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6636.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.