Peran Pemerintah Banyuwangi terhadap Bangunan Pinggir Pantai
Abstract
Banyuwangi is a regency in East Java which focuses to transforming the regency into a tourism city, especially in the coastal tourism. As the development has sustained, it persuades investors to explore coastal tourism as a new business area. Consequently, the development of tourism in Banyuwangi regency generates new tourism places. On the other hand, however, there are further problems in areas of coastal tourism which were previously established. Watu Dodol Beach for instance, the beach has a lot of traditional outlets as business activities as results of coastal tourism with more than 37 years without any administrative documents. This paper is aimed to revisit the response of Government of Banyuwangi toward permanent buildings at beach’s borders according to administrative procedures according to Government Bylaw (Perda) Number 9 Year 2014 on Building. There are some critical notes to outline implications of such bylaw with the following dispute settlement. As mentioned by such bylaw, the absence of administrative documents on the establishment of outlets will impose the Government to issue reminder in writing, restrictions of building, postponement of activities, revocation of building permits (IMB), revocation of feasible function standard (SLF) and dismantling of buildings. As a result, the dispute settlement provided to address such administrative sanction comprises litigation and non-litigation processes.
Keywords: Government of Banyuwangi, Building, Coastal Tourism
References
- Nanin Trianawati Sugito dan Sugandi, “Urgensi Penentuan dan Penegakan Hukum Kawsan Sempadan Pantai”, Jurnal Geografi GEA, vol. 8 No. 2. 2008.
- Muhammad Ilham Arisaputra, “Penguasaan Tanah Pantai dan Wilayah Pesisir di Indonesia” Perspektif Hukum, Vol. 15 No. 1, 2015.
- Kalalo, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Pertanahan di Wilayah Pesisir. (Depok; Raja Grafindo Persada;2016), Hlm. 15.
- HukumProperti.com, Persyaratan Teknis dan Administratif Bangunan Gedung, online https://www.hukumproperti.com/pengetahuan-hukum-properti/persyaratan-teknis-dan-administratif-bangunan-gedung/, diakses pada tanggal 12 agustus 2017 Pukul 13.00 WIB.
- Pasal 25 (30), Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014, Bangunan gedung.
- Keterangan Bu Anik, pemilik warung tepi pantai Watudodol; Pendatang dari Surabaya dan sudah menempati warung selama 17 tahun.
- Melalui Survey lapangan di Pantai Watudodol dan wawancara narasumber pemilik warung di tepi Pantai Watudodol, pada tanggal 27 Agustus 2017 pukul 14.45 WIB.
- Melalui Survey lapangan di Pantai Watudodol dan wawancara narasumber pemilik warung di tepi Pantai Watudodol, pada tanggal 27 Agustus 2017 pukul 14.45 WIB.
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-lima. (Jakarta: Balai Pustaka, 2016).
- Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan mengenai tujuan negara Indonesia yaitu “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memjukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan keteriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”.
- Ateng Syarifudin. Menuju Penyelenggaraan Pemerintah Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Universitas Parahyangan (Bandung;Pro Justisia Edisi IV;2000), Hlm. 22.
- Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung, menimbang “a. bahwa pembangunan nasional bertujuan unttuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945”.
- Kabupaten Banyuwangi, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2).
- Eko Yulian Insur. “Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah dan Tanah”. (Yogyakarta; Pustaka Yustisia, 2002), hlm. 15.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Kabupaten Banyuwangi, supra note 13, Pasal 1 angka 37.
- Ibid, Pasal 10 ayat (3) huruf a dan b.
- Pengertian Laik Fungsi “Kondisi dimana sebuah Bangunan gedung telah melengkapi persyaratan secara administrasi dan teknis” Perda Bangunan Gedung. Ibid, Pasal 1 angka 28.
- R.Soeroso, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 291.
- Ibid.
- Kabupaten Banyuwangi, supra note 13, Pasal 1 angka 37.
- R.Soeroso, supra note 19, hlm. 293.
- Sholih Mu’adi, “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan dengan cara Litigasi dan Non Litigasi”, (Jakarta: Prestasi Pustaka Raya, 2010), hlm. 29.
- Ibid, hlm. 31.
- Achmad Sodiki, “Penataan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Daerah Perkebunan Kabupaten Malang”, (Universitas Airlangga: Program Pasca Sarjana 1994), hlm. 19.
- Kabupaten Banyuwangi, supra note 13, Pasal 1 angka 46.
- Ibid, Pasal 151.
- Ibid, Pasal 152.
- I Wayan, “Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”,(Denpasar: Udayana University, 2010), hlm. 3.
- Sholih Mu’adi, supra note 23, hlm. 56.
- Achmad Sodiki, supra note 25, hlm. 54.
- Ibid.
- Republik Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pasal 1 angka 8.
- R. Soehadi, Penyelesaian Sengketa Tentang Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, (Surabaya: Karya Anda, 1999), hlm. 68.
- Republik Indonesia, supra note 33, Pasal 1 angka 5.
- Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
- Rusmadi Murad, “Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah”. (Bandung: Alumni, 1991), hlm. 24.
- Ibid, hlm. 27.
- Republik Indonesia, supra note 33, Pasal 41 ayat 1 dan 2.
- Ibid, Pasal 43.
- R. Soehadi, supra note 34, hlm. 71.
- Yahya Harahap, 2007, “Hukum Acara Perdata” Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 30.
- R Soeroso, “Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara Proses Persidangan”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 32.
- Ibid.
- Zairin Harahap, ”Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 56.
- Ibid, hlm. 57.
- R Wiyono, “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha NegaraEdisi ke-3”, (Jakarta: Grafika, 2013), hlm. 45.
- Ibid, hlm. 46.