Dinamika Sikap Tiongkok Atas Putusan Mahkamah Arbitrase Tetap Internasional Nomor 2013-19 dan Pengaruhnya terhadap Indonesia
Abstract
The Conflict in South China Sea involves several countries in Southeast Asia, such as the Philippines, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, and Indonesia. It is dealt with the rights of ownership, as a result of the People Republic of China (PRC) to unveil nine-dashed line which partially claims over South China Sea. But, it is followed by other countries to release new evidences on the territorial status of South China Sea. Though the Permanent Court of Arbitration had decided the petition of the Philippines in 2013, PRC could not admit the Arbitration. Essentially, Indonesia is not directly involved as a party in the case. But as the evidence provided by PRC, Natuna Islands is part of nine-dashed line in which it asserts that such islands are regarded part of PRC. As a result, Indonesia needs to anticipate on the further potential contention of territorial claims as it has islands around the South China Sea.
Keywords: South China Sea Dispute, Permanent Court of Arbitration
References
- Masahiro Matsumura, “San Francisco Treaty and the South China Sea”, Jpn Times (13 October 2013), online: <https://www.japantimes.co.jp/opinion/2013/10/13/commentary/world-commentary/san-francisco-treaty-and-the-south-china-sea/>.
- Stefan Talmon & Bing Bing Jia, The South China Sea Arbitration: A Chinese Perspective (Bloomsbury Publishing, 2014) at 1.
- Negara Asia Timur Laut yakni meliputi Jepang, China, Korea Selatan, dan Korea Utara, lebih lengkapnya lihat secara umum pada Scott Snyder & See-Won Byun, “Cheonan And Yeonpyeong: The Northeast Asian Response to North Korea’s Provocations” (2011) 156:2 RUSI J 74.
- Mengenai sengketa territorial di kawasan Asia Timur Laut lihat pada Paul O’Shea, “Territorial disputes in Northeast Asia: A primer” (2013) 182 Ital Inst Int Polit Stud Anal ISPI No 182.
- Lihat secara umum pada Maritime Zone of Northeast Asia, CIA-RPD08C01297R000200130003-5 (Bureau of Intelligence and Research of Central Intelligence Agency US, 2012).
- Ibid.
- Perlu kita ingat bahwa negara-negara anggota ASEAN memiliki prinsip solidaritas yang tinggi dalam upaya menyelesaikan sengketa di kawasan. Lihat pada Gautama Budi Arundhati, “Dinamika Relasi Antara Prinsip Non Interference dan Prinsip Solidaritas ASEAN” (2017), online: <http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/79234> at 100.
- Sri Setianingsih Suwardi, Penyelesaian Sengketa Internasional (Jakarta: UI-Press, 2006) at 39.
- Lihat secara umum PCA Case No 2013-19 In Matter of The South China Sea Arbitration before an Arbitral Tribunal Constituted Under Annex VII to The 1982 United Nations Convention on The Law of The Sea Between The Republic of Philippines and The People’s Republic of China [PCA Case No 2013-19]; R Ridderhof, “The South China Sea Arbitration (12 July 2016) PCA Case No. 2013-19 | Peace Palace Library”, (22 July 2017), online: <//www.peacepalacelibrary.nl/2016/07/pca-award-south-china-sea-12-july-2016/>.
- Lihat pernyataan RRT pada position paper yang dikeluarkan di tengah-tengah persidangan berlangsung dalam Position Paper of the Government of the People’s Republic of China on the Matter of Jurisdiction in the South China Sea Arbitration Initiated by the Republic of the Philippines [Position Paper of the People’s Republic of China].
- Lihat secara umum pada PCA Case No 2013-19, supra note 9.
- Ibid.
- Lihat mengenai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang telah termaktub dalam hukum internasional pada United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 [United Nation Convention on the Law of the Sea 1982] at 45.
- Lihat secara umum pada PCA Case No 2013-19, supra note 9.
- Ibid.
- Ibid.
- Lihat Chapter VI Charter of the United Nations, U N Charter, 1945 [UN Charter] at 8; James Brown Scott, The Hague Court Reports [1st]-2nd Series: Comprising the Awards, accompanied by Syllabi, the Agreements for Arbitration, and Other Documents in Each Case Submitted to the Permanent Court of Arbitration and to Commissions of Inquiry Under the Provisions of the Conventions of 1899 and 1907 for the Pacific Settlement of International Disputes (Oxford University Press, American branch, 1916); Mark Weston Janis, “The Hague Peace Conferences of 1899 and 1907 and International Arbitration: Reports and Documents” (2002) 49:2 Neth Int Law Rev 290.
- PCA Case No 2013-19, supra note 9.
- Meski RRT tidak pernah berpartisipasi secara formal selama proses persidangan berlangsung, namun persidangan tetap berjalan hingga akhir. Lihat Annex VII UNCLOS 1982 United Nation Convention on the Law of the Sea 1982, supra note 13.
- Sejauh ini terdapat 168 negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 termasuk Filipina, RRT, dan Indonesia. “Chronological lists of ratifications of”, online: <http://www.un.org/depts/los/reference_files/chronological_lists_of_ ratifications.htm>.
- Lihat secara umum pada bagian XV UNCLOS 1982 mengenai penyelesaian sengketa secara damai United Nation Convention on the Law of the Sea 1982, supra note 13.
- Lihat PCA Case No 2013-19, supra note 9.
- Lihat Ridderhof, supra note 9; Talmon & Jia, supra note 2; PCA Case No 2013-19, supra note 9.
- “How China can benefit from the S. China Sea arbitration - Opinion - The Jakarta Post”, online: <http://www.thejakartapost.com/academia/2016/06/16/how-china-can-benefit-from-the-s-china-sea-arbitration.html>.
- RRT mengeluarkan position paper pada 7 Desember 2014 dimana pada 22 April 2015, panel arbitrase memutuskan bahwa position paper tersebut sebagai argument RRT mengenai yurisdiksi dari arbitrase. Lihat Position Paper of the People’s Republic of China, supra note 104.
- Ibid.
- PCA Case No 2013-19, supra note 9.
- Jurnal Penilitian Politik (Yayasan Obor Indonesia) at 30; Sahar Okhovat, University of Sydney & Centre for Peace and Conflict Studies, The United Nations Security Council: its veto power and its reform (Sydney: Centre for Peace and Conflict Studies, The University of Sydney, 2012); Justin S Gruenberg, “An Analysis of United Nations Security Council Resolutions: Are All Countries Treated Equally” (2009) 41 Case W Res J Intl L 469.
- PCA Case No 2013-19, supra note 9.
- Faith accomply penulis tafsikan sebagai sebuah tindakan untuk membuat orang lain mau tidak mau menyetujui tindakan tersebut. Lebih lengkap lihat secara umum pada Dan Altman, “By Fait Accompli, Not Coercion: How States Wrest Territory from Their Adversaries” (2015) Unpubl Manuscr Dartm Coll.
- PCA Case No 2013-19, supra note 9.
- Lihat Arundhati, supra note 7 at 98.
- Agus Haryanto & Arry Bainus, “Implikasi Declaration of Conduct Laut Tiongkok Selatan Tahun 2002 Terhadap Proses Penyelesaian Sengketa” (2017) 24:1 J Media Huk 88; Kenneth W Abbot et al, “The Concept of Legalization. International Organisation” (2003) 54:3 Camb Press 401.
- Istilah null and void bermakna putusan tersebut adalah batal demi hukum. Lihat pernyataan Tiongkok pada Position Paper of the People’s Republic of China note 112. Utrecht berpendapat mengenai nietigheid van rechtswege atau batal demi hukum adalah hukum menganggap bahwa suatu perbuatan sebagian atau keseluruhan yang ada dalam substansi putusan tersebut tidak pernah ada.
- Dalam Hukum Internasional diatur mengenai traditional fishing rights yakni hak-hak tradisional dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah laut yang merupakan kawasan negara lain. Untuk penentuan batas-batas wilayah penangkapan tersebut perlu dilakukan kesepakatan bilateral dengan negara yang bersangkutan. Hak tersebut tidak boleh dialihkan ke atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Australia melalui Memorandum of Understanding tentang penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di kawasan ZEE dan Zona Tambahan Australia. Lihat Pasal 51 dan pasal 62 ayat (3) pada United Nation Convention on the Law of the Sea 1982, supra note 13; Akhmad Solihin, “Hak Ekonomi Nelayan Tradisional Indonesia Di Wilayah Perbatasan” (2011) 3 17 Opinio Juris J Huk Dan Perjanjian Int; Ganewati Wuryandari, “‘Menerobos Batas’ Nelayan Indonesia di Perairan Australia: Permasalahan dan Prospek” (2016) 11:1 J Penelit Polit 20.
- metrotvnews developer, “Menlu Pilihan Trump Larang Tiongkok Masuk ke Laut China Selatan”, metrotvnews.com, online: <http://internasional.metrotvnews.com/amerika/VNxJD01k-menlu-pilihan-trump-larang-tiongkok-masuk-ke-laut-china-selatan>.
- Adirini Pujayanti, “Kebijakan Imigrasi Pemerintahan Presiden Donald Trump”, Maj Info Singk Hub Int (February 2017), online: <http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IX-1-I-P3DI-Februari-2017-179.pdf>.
- The Jakarta Post, “Isolated US lashes out at climate critics”, Jkt Post, online: <http://www.thejakartapost.com/news /2017/06/03/isolated-us-lashes-out-at-climate-critics.html>.
- Hans J Morgenthau and Kenneth W Thompson, Politik Antarbangsa (Yayasan Pustaka Obor Indonesia) hlm 34.
- Pendaftaran nama pulau serta kawasan lain yang berkaitan merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk melaksanakan tanggungjawabnya serta menjaga keutuhan dan keamanan sebagai negara kepulauan. Meskipun hasil verifikassi PBB bukan merupakan ketetapan atas kepemilikan pulau, namun verifikasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk klaim kepemilikan yang sah, serta sebagai upaya baru untuk melakukan penataan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil yang kita miliki karena proses penamaan yang dikerjakan lintas kementerian dan lembaga itu sesuai dengan standar yang ditetapkan International Hidrographic Organization (IHO) dan ketentuan Electronic Navigational Chart. Lebih lengkap lihat “PBB Verifikasi 16.056 Nama Pulau Indonesia”, online: <http://setkab.go.id/pbb-verifikasi-16-056-nama-pulau-indonesia/>.
- “Mengapa pemerintah Indonesia mendaftarkan 1.700 ‘pulau baru’ ke PBB?”, BBC Indones (6 June 2017), online: <http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-40155730>; BBC Indonesia, “China Komentari Penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia”, online: detiknews <https://news.detik.com/read/2017/07/15/134410/3561255/934/ china-komentari-penamaan-laut-natuna-utara-oleh-indonesia>.
- Prashanth Parameswaran Diplomat The, “Why Did Indonesia Just Rename Its Part of the South China Sea?”, The Diplomat, online: <https://thediplomat.com/2017/07/why-did-indonesia-just-rename-its-part-of-the-south-china-sea/>.
- Indonesia note 142; Diplomat note 143.
- Damos Dumoli Agusman, “Indonesia dan Hukum Internasional: Dinamika Posisi Indonesia Terhadap Hukum Internasional” (2014) 15 17 Opinio Juris J Huk Dan Perjanjian Int.
- Lihat secara umum pada Poltak Partogi Nainggolan, “Kebijakan Poros Maritim Dunia Joko Widodo dan Implikasi Internasionalnya” (2016) 6:2 J Polit Trial.