Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap
Abstract
A notary in exercising powers to make an authentic deed is required to read it before an interlocutor as it is set in Article 16 paragraph (1) letter (m) Notary Act. The problem that arises is that, in some cases, notaries are not the only persons who exercise such duties. In fact, such role is often replaced by their staffs on duties entitled to them. It asserts that Notary Act is not extremely obeyed with following effects of the absence of laws in Notary Act which is specifically dealt with the role of notary’s staffs. This study uses empirical legal research with sociological jurisprudence approach. The result shows that a notary has attributive powers from Notary Act which is granted rights or powers to authorize staffs to act and exercize notary’s duties. To adhere with this view, a notary deed is seen as a perfect evidence if a notary did not accomplish certain procedures. However, if a notary cannot prove it, the declaration of a privately made deed should be made by judges of the courts. If there is any disadvantage as the result of deed read by staffs, a notary can be sued in the courts to provide compensation or certain terms as constituted in Article 1365 of the Civil Code, including maerial and immaterial compensations.
Keywords: Civil Liability, Notary, Notary Staffs, Deed
References
- Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, (Surabaya: Refika Aditama, 2010), hlm. 3.
- Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, cetakan ketiga 2013), hlm. 449.
- Pasal 1868, KUHPerdata.
- Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, (Bandung: Mandar Maju, 2011), hlm. 66.
- Menegaskan bahwa salah satu kewenangan Notaris, yaitu membuat akta secara umum, dengan batasan sepanjang: 1) Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh Undang-undang; 2) Menyangkut akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau dikehendaki oleh yang bersangkutan; 3) Mengenai subjek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki yang berkepentingan; 4) Berwenang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat, hal ini sesuai dengan tempat kedudukan dan wilayah jabatan Notaris; 5) Mengenai waktu pembuatan akta, dalam hal ini Notaris harus menjamin kepastian waktu menghadap para penghadap yang tercantum dalam akta. Lihat Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2011), hlm. 8-9.
- Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf (m) UUJN.
- Pasal 16 ayat (8) UUJN.
- Pasal 16 ayat (9) UUJN.
- Data Laporan Majelis Pengawas Daerah Kota Kendari Tahun 2013.
- Erlinda Saktiani Karwelo, Prospek Pembacaan dan Penandatanganan Akta Notaris melalui Video Conference, hlm. 5. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=188271&val=6466&title= PROSPEK%20 PEMBACAAN%20DAN%20PENANDATANGANAN%20AKTA%20NOTARIS%20MELALUI%20VIDEO%20CONFERENCE, diakses tanggal 09/04/2017, pukul 20.00 wib.
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 16 tentang Kewajiban Notaris UUJN.
- Data-data Buku Laporan Majelis Pengawas Daerah Kota Kendari.
- Hasil Wawancara dengan Agustinus Tangkemanda, SH., MH., Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari, Tanggal 02/06/2017, Pukul 09.43 wita.
- sultra.kemenkumham.go.id/16/11/17
- Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf (m) UUJN.
- Keterangan Endang Sri Kawuryan., S.H., M.Hum., Notaris di Kota Malang, Tanggal 18/08/2017, Pukul 08.30 wib.
- Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2008), hlm. 77.
- Hasil Wawancara dengan SUDIRMAN., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kendari, Tanggal 05/06/2017, Pukul 10.30 wita.
- Sudarsono, Sekilas tentang Wewenang dan Penyalahgunaan Wewenang (Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara), (Malang: Unidha Press, 2013), hlm. 95-96.
- Hasil Wawancara dengan SUDIRMAN., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kendari, Tanggal 05/06/2017, Pukul 10.35 wita.
- Hasil Wawancara dengan RAYAN RIADI., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kendari, Tanggal 06/06/2017, Pukul 11.10 wita.
- Hasil Wawancara dengan Anita Sapriana, Staf Notaris RAYAN RIADI., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kendari, Tanggal 06/06/2017, Pukul 11.30 wita.
- Pasal 1867, KUHPerdata.
- Sjaifurrachman dan Habib Adjie, supra note 4, hlm. 120.
- Habib Adjie, supra note 1, hlm. 83-84.
- Habib Adjie, supra note 1, hlm. 50-51.
- Hasil Wawancara dengan Agustinus Tangkemanda, SH., MH., Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari, Tanggal 02/06/2017, Pukul 09.43 wita.
- Pasal 6 ayat 2, Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (INI).
- Habib Adjie, supra note 1, hlm. 52.
- Hasil Wawancara dengan Asnal, Pengurus Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kendari, Tanggal 02/06/2017, Pukul 10.15 wita.
- Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, (Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law, 2003).
- Sjaifurrachman dan Habib Adjie, supra note 4, hlm. 173.
- Mudofir Hadi, Pembatalan Isi Akta Notaris dengan Putusan Hakim, Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72 September, 1991, hlm. 142-143.
- Sjaifurrachman dan Habib Adjie, supra note 4, hlm. 173.
- Habib Adjie, supra note 1, hlm. 51.
- M. Tjoanda, Wujud Ganti Rugi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010), hlm. 44.
- Didi Santoso, Tesis, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996), Program Pascasarjana Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2009, hlm. 53.
- Ibid, hlm. 89.
- M. Tjoanda, supra note 36, hlm. 48.
- M. Tjoanda, supra note 36, hlm. 49.
- Hasil Wawancara dengan SUDIRMAN., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Kendari, Tanggal 05/06/2017, Pukul 10.30 wita.
- M. Tjoanda, supra note 36, hlm. 48.
- Habib Adjie, supra note 1, hlm. 51.