Analisis Yuridis Tindak Pidana Penodaan Agama (Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 69/Pid.B/2012/Pn.Spg)

  • Tajus Subki Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121
  • Multazaam Muntahaa Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121
  • Ainul Azizah Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121

Abstract




Kebebasan beragama di Indonesia dapat dilihat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) amandemen kedua pada Pasal 28E ayat (1) dan (2). Akan tetapi terdapat pula pembatasan dalam konstitusi tersebut. Warga negara yang tidak mentaati pembatasan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, maka dalam KUHP ditambahkan Pasal 156a untuk menjerat tindak pidana penodaan agama. Dalam kasus yang Penulis analisis seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kumulatif dengan tetap memilih Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, hal tersebut karena kedua pasal tersebut bukan merupakan tindak pidana yang sejenis.Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun. Pasal 156a KUHP memberi ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Ancaman tersebut memang tergolong sangat tinggi dan berat, karena pembuat undang-undang menganggap akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana penodaan agama sangat serius bagi negara dan masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri Sampang seharusnya memvonis Terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam teori gabungan.


Kata Kunci: Tindak Pidana Penodaan Agama, Bentuk Surat Dakwaan, Tujuan Pemidanaan.




References

Achmad S. Soema Dipradji dan Romli Atmasasmita, 1979, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta.

Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Pradnya Paramita.

Barda Nawawi Arif, 1991, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Jalaludin, 2005, Psikologi Agama, Jakarta: Raja Grapindo Persada.

I Gede Widhiana S. 2012. Materi Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana. Jember: Bayumedia Publishing.

Koeswadji, Hermien Hadiati, 1995, Perkembangan Macam- Macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Bandung:Citra Aditya Bakti.

Marzuki Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Mudzakkir, 2004, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik, jurnal Dictum, LeIP, Jakarta.

Marzuki Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
Published
2014-07-31
How to Cite
SUBKI, Tajus; MUNTAHAA, Multazaam; AZIZAH, Ainul. Analisis Yuridis Tindak Pidana Penodaan Agama (Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 69/Pid.B/2012/Pn.Spg). Lentera Hukum, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 54-65, july 2014. ISSN 2621-3710. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/view/565>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v1i1.565.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.