Pengaturan Dana Kampanye Pemilihan Umum Sebagai Tanggung Jawab Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Abstract
Tuntutan dana kampanye yang begitu besar ini menjadikan peserta pemilu harus berusaha menyiapkan dana. Dana yang digunakan peserta pemilu dapat berasal dari peserta pemilu maupun sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun, dari dana yang dikumpulkan muncul berbagai persoalan mengenai keabsahan dana tersebut, maupun pengaruh dana yang disumbangkan terhadap tanggung jawab peserta pemilu. Disamping partai politik membutuhkan dana besar untuk membiayai kampanye, di pihak lain besarnya dana kampanye yang disumbangkan pada partai politik membuat partai politik terjebak dalam kepentingan penyumpang dan seakan melupakan kepentingan rakyat.
Kata Kunci: Pemilu, Dana Kampanye, Peserta Pemilu
References
Ahsanul Minan, 2012, Tranparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye Pemilu: Ius Contituendum dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berintegritas, dalam Jurnal Pemilu dan Demokrasi Yayasan Perludem, No. 3, Jakarta.
A.S.S Tambunan, 1994, Pemilu di Indonesia dan Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Binacipta, Bandung.
Ben Reilly, Sistem Pemilu, Dari ACE Project, kerjasama IFES-IDEA-UN, hlm. 110.
Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2012, Bantuan Keuangan Partai Politik, Yayasan Perludem, Jakarta.
Didik Supriyanti dan Lia Wulandari, 2013, Basa-Basi Dana Kampanye: Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu, Yayasan Perludem, Jakarta.
Dominikus Rato, 2009, Makna Pemilu Legislatif Bagi Calon Anggota Legislator Dilihat dari Sendi-Sendi Hukum Adat, Dalam Jurnal Konstitusi PKK-FH Universitas Jember.
Hendry, 2012, Pemilu & Kisah Perjalanan 2 Roh, Bayumedia.
Ibrahim Z. Fahmi Badoh dan Abdullah Dahlan, 2010, Korupsi Pemilu di Indonesia, ICW, Jakarta.
Janedjri M. Gaffar, 2012, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Johny Ibrahim, 2008, Teori Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia, Malang.
Lia Wulandari, 2012, Dana Kampanye Pemilu di Indonesia:
Isu Krusial yang Cenderung Terabaikan, dalam Jurnal Pemilu dan Demokrasi Yayasan Perludem, No. 3, Jakarta.
Miriam Budiarjo, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Pramono Anung Wibowo, 2013, Mahalnya Demokrasi Memudarnya Ideologi, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Rozali Abdullah, 2009, Mewujudkan Pemilu yang lebih Berkualitas, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Peneltian Hukum, UI- Press, Jakarta.
Topo Santoso, 2012, Penegakan Hukum Pemilu, Tim Peneliti Perludem, Jakarta.
Veri Junaidi, 2012, Pengaturan Dana Kampanye Pemilu: Mau Dibawa Kemana?, dalam Jurnal Pemilu dan Demokrasi Yayasan Perludem, No. 3, Jakarta.
Widodo Ekatjahjana, 2009, Konsep Hukum Pemilu, Dasar, dan Asas-Asas Hukum yang Melandasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Dalam Jurnal Konstitusi PKK-FH Universitas Jember.