Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi(Putusan Nomor : 2031 K/Pid.Sus/2011)

  • Gress Gustia Adrian Pah Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121
  • Echwan Iriyanto Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121
  • Laely Wulandari Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ) Jln. Kalimantan 37, Jember 68121

Abstract




Korupsi adalah penyelewengan tugas dan penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan dan biasa terjadi pada badan publik atau masyarakat umum. Penyebab adanya tindakan korupsi berasal dari aspek individu, organisasi, dan peraturan yang ada.Dampak dari tindakan korupsi dapat merusak perekonomian negara, demokrasi dan kesejahteraan umum. Lahirnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan adanya ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana, pemberian ancaman pidana minimal khusus dalam UUPTPK adalah untuk memberikan efek jera kepada koruptor dan mencegah potensi terjadinya korupsi, oleh karena itu perimbangan Hakim dalam penjatuhkan putusan seyogyannya berpedoman dari ketentuan yang sudah di atur di dalam UUPTPK yang sudah memberikan ketentuan acaman pidana minimal khusus dalam pelaku tindak pidana korupsi.


Kata Kunci: Korupsi, Ancaman Pidana Minimal Khusus, Pertimbangan Hakim.




References

Andi Hamzah 2010 Pengantar Hukum Pidana Indonesia melalui hukum pidana Nasional dan Internasional PT Yarsif Watampone, Jakarta.

Andi Hamzah dan Siti Rahayu1983, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressindo Jakarta.

Aminal Umam, 2010, Penerapan Pidana Minimum Khusus. Varia Peradilan Tahun XXV No. 295 Juni 2010. IKAHI. Jakarta.

_______2005pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grefindo Persedda, Jakarta.

A.Z Abidin dan Jur Andi Hamzah Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia PT Yarsuf Watampone Jakarta.

A.Z Abidin dan Yopie Morya Immanuel 2012 Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi CV keni media Bandung.

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasaari, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan kekuasaan Kehakiman di Indonesia UII PressYogjakarta.

Charirul Huda, 2006 Dari Tiada Pidana tanpa Kesalahan menuju kepada tiada pemidanaan tanpa kesalahan Tinjauan Kristis terhadap teori pemisahan pidana dan pertenaggungjawaban pidana Kencana Prenada Media Jakarta.

Didik J. Rahbini, 1996 Ekonomi Politik: Paradigma, Teori dan Perspektif Baru: CIDES, Jakarta.

E.T Kanter dan S.R Sianturi , 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya Jakarta Sinar Grafika.

Ermansjah 2012 Djaja Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006 Timur Sinar Grafika Jakarta.

Fockema Andreae, 1983 kamus hukum terjemahan Bina Cipta Jakarta.

H Adami Chazawi 2011 Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Bayumedia Publishing Malang.

Hari Sasangka dan Lisy Rosita 2003 Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi Madar Maju Bandung.

H.M Ashyad Sanusi 2009Relasi antara Korupsi dan Kekuasaan Jurnal Konstitusi Volume 6 93 Nomor 4, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi).

Juniver Girsang 2012 penyalahgunaan Kekuasaan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak pidana korupsi JG Publising Jakarta.

Leden Marpaung, 1992 Proses Penanganan Perkara Pidana. : Sinar Grafika Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2000 , Pengadilan Anak Di Indonesia, Teori, Praktik dan PermasalahannyaCV.Mandar Maju, Bandung.

____________, 2007 Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoretis, Praktik danPermasalahannya), Alumni, Bandung.

Yahya Harahap, 2003 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta Sinar Grafika.

Mardjono Reksodiputro, 2007, Kiminologi dan system Peradialan Pidana. Universitas Indonesia: Jakarta. Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998 Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, PTAlumni, Bandung.

Pontang Moerad, 2007, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam PerkaraPidana, Bandung: Alumni.

__________ 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam PerkaraPidana. Alumni: Bandung. P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang 2010 Hukum Panitensier Indonesia Sinar Grafika Jakarta.

________Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru.

Peter Mahmud Marzuk 2011 Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Ramelan, 2006 Hukum Acara Pidana Teori Dan Implementasi, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta.

Rusli Muhammad. 2007Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT. Citra Aditya Bakti Bandung.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada Jakarta.

Johny Ibrahim, 2008Teori dan Metodelogi dalam Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Jakarta.

Webster’s 1960 Student Dictionary, A Merriam Webster America Book Company, New York, USA.
Published
2014-03-01
How to Cite
ADRIAN PAH, Gress Gustia; IRIYANTO, Echwan; WULANDARI, Laely. Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi(Putusan Nomor : 2031 K/Pid.Sus/2011). Lentera Hukum, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 33-41, mar. 2014. ISSN 2621-3710. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/view/563>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v1i1.563.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.