Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Melalui Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Abstract
Penerapan sistem otonomi yang diamanatkan UUD NRI 1945 berimplikasi pada terbaginya kekuasaan pemerintah pusat pada pemerintah daerah, hal tersebut didasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah berhak membentuk perda untuk mengatur daerahnya, disinilah muncul salah satu peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah dengan melakukan pengawasan terhadap perda dengan cara melakukan pengujian perda (excecutive review). Pengujian perda tersebut bermuara pada mekanisme pembatalan perda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum dan hukum yang lebih tinggi. Namun disini terdapat inkonsisten yang dilakukan oleh pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum untuk membatalkan perda. Sudah tegaskan pada UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembatalan perda dilakukan oleh Presiden dengan menggunakan Perpres, sedangkan pada Permendagri No. 53 Tahun 2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah menyatakan bahwa pembatalan perda APBD, Pajak, Retribusi dan RTRW dilakukan berjenjang oleh Mendagri untuk perda pemprov dengan menggunakan Permendagri dan oleh Gubernur untuk perda Kabupaten/Kota dengan menggunakan Pergub. Tetapi dalam prakteknya pembatalan perda secara keseluruhan dilakukan oleh Mendagri dengan menggunakan Kepmendagri. Disinilah terjadi ketidakkonsistenan dari segi kewenangan dan penggunaan instrumen hukum oleh pemerintah dalam melakukan pembatalan perda. Hal tersebut tentu memiliki implikasi hukum terhadap perda-perda yang telah dibatalkan pemerintah melalui Kepmendagri.
Kata Kunci : executive review, pembatalan perda, dan instrumen hukum.
References
Ita Kusmita, Analisis Yuridis Pembatalan Perda Dalam Perspektif Executive Review dan Judicial Review Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/Hum/2008, Skripsi Pada Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, 2011.
Imam Soebechi, Judicial Review Perda Pajak dan Retribusi
Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Jimly Asshiddiqqi, M.Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, 2012.
Jimly Assiddiqqie, Hukum Acara Pengujian Undang- Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
M Nur Sholikin, DKK, Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2011.
Ni’Matul Huda, Hubungan Pengawasan Produk Hukum Daerah Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009.
P. Rosodjatmiko, Pemerintahan di Daerah dan Pelaksanaannya, Tarsito, Bandung, 1982.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Media Group, Jakarta, 2010.
Sarman, Mohammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Widodo Ekatjahjana, Pengujian Peraturan Perundang- Undangan dan Sistem Peradilannya di Indonesia, Pustaka Sutra, Jakarta, 2008.
Widodo Ekatjahjana, Totok Sudaryanto, Sumber Hukum Tata Negara Formal di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.