Perceraian dan Akibat Hukumnya terhadap Anak dan Harta Bersama Menurut Hukum Adat Osing di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Divorce or dissolution of the marriage means the return of husband and wife into group family own. According to Osing adat law in Aliyan village, Rogojampi, Banyuwangi Regency, the divorce will give the rise to rights and obligations of children and joint property. The community of Osing adat law embraces the system of bilateral kinship which pulls the descendant line of the second parent with regard to the divorce by which children are given the freedom to choose by following the father or the mother. The community of Osing adat law never discriminates on the ground of biological children, legal children, adopted children and stepchildren, and legal position children. In the system of bilateral kinship, with regard to the divorce, the legal position of the property will return to the origin and joint property will be shared equally.
Keywords: Divorce, Osing Adat Law, Legal Position, Children and Joint Property
References
Bambang Daru Nugroho, Asas-asas & tatanan hukum adat (Mandar Maju, 2011).
Dominikus Rato, Hukum Perkawinan dan Waris Adat: Sistem Kekerabatan, Bentuk Perkawinan dan Pola Pewarisan Adat Di Indonesia (Surabaya: Laksbang Yustisia Surabaya, 2011). Hasil wawancara dan kesaksian Bapak Ishak Maulana, Ibu Lisudalmi dan Ibu Suwati (2017).
Hilman Hadikusuma (Haji), Hukum perkawinan adat (Citra Aditya Bakti, 2003).
Iman Sudiyat, Hukum adat: sketsa asas, cet. ke-2 edition ed (Liberty, 1981).
J.C.T. Simorangkir, Kamus hukum: oleh J. C. T. Simorangkir, Rudy T. Erwin dan J. T. Prasetyo (Madjapahit, 1972).
Nur Ainiyah, “Islam Osing dalam Bingkai Tradisi dan Kosmologi: Studi Nelayan Kedungrejo-Banyuwangi”, online:
Otje Salman, Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer: telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat, Telaah kritis terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (Bandung: Alumni, 2002).
Paturi. Hasil wawancara dengan Bapak Paturi sebagai Sekretaris Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi (2017).
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Indonesia). Kamus besar bahasa Indonesia / tim penyusun kamus, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan : Balai Pustaka, 1989).
Sarifudin. Hasil wawancara dengan Bapak Sarifudin sebagai Tokoh Masyarakat Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi (2017).
Subekti, Pokok-pokok hukum perdata (P.T. Intermasa, 1978).
Sujarwo, Anton. Hasil wawancara dengan Bapak Anton Sujarwo S.E sebagai Kaur Umum Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi (2017).
Sulistyowati Irianto, Pluralisme hukum waris dan keadilan perempuan/ Sulistyowati Irianto (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016).
Sulistyowati Mahdi & dkk. Hukum Perdata: Suatu Pengantar (Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005).
Supinto, Bambang. Hasil wawancara dengan Bapak Bapak Bambang Supinto Hadi sebagai Kasi Pembangunan Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi (2017).
Suwati. Hasil wawancara dengan Ibu Suwati sebagai masyarakat yang pernah melakukan perceraian di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi (2017).
Wirjono Prodjodikoro, Hukum perkawinan di Indonesia (Sumur Bandung, 1966).