Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
Abstract
Environmental Impact Analysis or called EIA is a preventive measure to prevent environmental damage as well as a prerequisite for getting an environmental license. The EIA in its preparation should involve the society, but there are still many societies that have not been fully involved by investors/business actors and the government. Whereas the society has the right and obligation to keep environment. The lack of social involvement to result in further about an assessment of social participation in the process of preparing EIA. The written uses normative juridical methods in addressing issues related to guarantees of protection concerning society involvement in the process of preparing to EIA and the legal consequences of non-involvement of the society. Discussion results show that society involvement in the EIA compilation process has been protected and guaranteed its rights by regulation but the implications of the regulation are still minimal. Consequently, the involvement of the public with the implications of EIA documents may be submitted to the Administrative Court and investors/business actors shall be required to improve the phase of the non-involvement of the society in the process of preparing the EIA in accordance with the court's verdict.
Keywords: Social Participation, Environmental Impact Analysis, Administrative Court
References
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan ( Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
A’an Efendi, Hukum Lingkungan Instrumen Ekonomik dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia dan Perbandingan dengan Beberapa Negara (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014).
Antun Mardiyanta, “Kebijakan Publik Deliberatif: Relevansi dan Tantangan Implementasinya” (2011) 24:3 J Univ Airlangga.
Daud Silalahi dan Kristanto, Perkembangan Pengaturan AMDAL di Indonesia, (Bandung: Keni Media, 2016).
F. Gunawan Suratmo, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Pers, 2009).
Forbali.org, “ Pernyataan sikap tolak reklamasi berkedok revitalisasi teluk benoa “
http://www.forbali.org/id/pernyataan-sikap-tolak-reklamasi-berkedok-revitalisasi-teluk-benoa/, di akses pada Rabu, 14 Juni 2017, pukul 08.40 WIB. Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup (Jakarta: Sinar Grafika,2012).
Masrudi Muchtar, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran) (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016).
Masri, R.M, “Evaluasi AMDAL Pembangunan Gedung 10 Lantai Di Pusat Kota Bandung” (2016) Jur UMM.
Mohammad Taufik Makarao, Aspek-Aspek Hukum Lingkungan (Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi, 2006).
Mongabay.co.id, “Tanpa Perda Zonasi sudah terbitkan pergub reklamasi” http://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyata- sudah-terbitkan-pergub-reklamasi/. Di akses pada Rabu, 14 Juni 2017, pukul 08.00 WIB.
N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Cetakan Kedua (Jakarta: Erlangga, 2004).
Pan Mohamad Faiz, “Perlindungan terhadap Lingkunngan dalam Perspektif Konstitusi” (2016)13:4 J Konstitusi.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Cetakan Keduabelas, ( Jakarta: Prenada Media Group, 2016).
St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I: Umum (Bandung: Binacipta, 1985)
Sudharto P. Hadi, Aspek-Aspek AMDAL Sejarah, Teori dan Metode, Cetakan Keempat. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Pers, 2005).
T. Gayus Lumbun, Hukum Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001).
A’an Efendi, Hukum Lingkungan Instrumen Ekonomik dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia dan Perbandingan dengan Beberapa Negara (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014).
Antun Mardiyanta, “Kebijakan Publik Deliberatif: Relevansi dan Tantangan Implementasinya” (2011) 24:3 J Univ Airlangga.
Daud Silalahi dan Kristanto, Perkembangan Pengaturan AMDAL di Indonesia, (Bandung: Keni Media, 2016).
F. Gunawan Suratmo, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Pers, 2009).
Forbali.org, “ Pernyataan sikap tolak reklamasi berkedok revitalisasi teluk benoa “
http://www.forbali.org/id/pernyataan-sikap-tolak-reklamasi-berkedok-revitalisasi-teluk-benoa/, di akses pada Rabu, 14 Juni 2017, pukul 08.40 WIB. Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup (Jakarta: Sinar Grafika,2012).
Masrudi Muchtar, Hukum Kesehatan Lingkungan (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran) (Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016).
Masri, R.M, “Evaluasi AMDAL Pembangunan Gedung 10 Lantai Di Pusat Kota Bandung” (2016) Jur UMM.
Mohammad Taufik Makarao, Aspek-Aspek Hukum Lingkungan (Jakarta: PT Ikrar Mandiriabadi, 2006).
Mongabay.co.id, “Tanpa Perda Zonasi sudah terbitkan pergub reklamasi” http://www.mongabay.co.id/2017/01/17/tanpa-perda-zonasi-ahok-ternyata- sudah-terbitkan-pergub-reklamasi/. Di akses pada Rabu, 14 Juni 2017, pukul 08.00 WIB.
N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Cetakan Kedua (Jakarta: Erlangga, 2004).
Pan Mohamad Faiz, “Perlindungan terhadap Lingkunngan dalam Perspektif Konstitusi” (2016)13:4 J Konstitusi.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Cetakan Keduabelas, ( Jakarta: Prenada Media Group, 2016).
St. Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I: Umum (Bandung: Binacipta, 1985)
Sudharto P. Hadi, Aspek-Aspek AMDAL Sejarah, Teori dan Metode, Cetakan Keempat. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Pers, 2005).
T. Gayus Lumbun, Hukum Dan Lingkungan Hidup Di Indonesia (Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001).
Published
2017-08-29
How to Cite
CIPTANINGRUM, Yurike Inna Rohmawati; ATIKAH, Warah; FADHILAH, Nurul Laili.
Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Lentera Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 61-78, aug. 2017.
ISSN 2621-3710.
Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/view/4796>. Date accessed: 24 nov. 2024.
doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i1.4796.
Section
Articles