Implementasi Peraturan Presiden No. 39/2014 Terhadap Pembangunan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam. Indonesia juga berada di jalur lalu lintas perdagangan dunia, sehingga sangat menguntungkan terutama dalam bidang ekonomi. Indonesia bentuk komitmen dalam ASEAN telah meratifikasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Indonesia telah memiliki regulasi berupa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pelaksanaan Undang-Undang tersebut diwujudkan dalam Perpres Nomor 39 tahun 2014 sebagai pengganti Perpres Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Penanaman modal memang sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, tetapi bukan berarti penanam modal bebas untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Penanaman modal tidak bertentangan dengan konstitusi selama untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Sedangkan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 berimplikasi terhadap meningkatnya penanaman modal asing di Indonesia yang justru dapat mengancam penanaman modal dalam negeri. Selain itu, eksploitasi yang berlebihan justru akan merusak kedaulatan lingkungan hidup di Indonesia, sehingga dalam melaksanakan kegiatan produksi harus memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kata Kunci: Investasi, Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Pertumbuhan Ekonomi.
References
Anonymous. 10 Kekayaan Alam Indonesia yang Tak Dimiliki Negara Lain. diakses dari http://www.pusakaindonesia.org/10-kekayaan-alam-indonesia-yang-tak-dimiliki-negara-lain/
_________. Bunyi Pasal 33 UUD 1945 (1-5) dan Pembahasannya. diakses dari http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945- 1-5-dan-pembahasannya.html
_________. Investasi Pertambangan Diperkirakan Masih Tetap Naik Pada Tahun 2010 – 2014. diakses dari http://esdm.go.id/berita/37-umum/2949-investasi-pertambangan- diperkirakan-masih-tetap-naik-pada-tahun-2010-2014.html.
Aria, Pingit. Pertambangan Paling Banyak Serap Investasi. diakses dari http://www.tempo.co/read/news/2014/04/24/087572991/Pertambangan-Paling-Banyak-Serap-Investasi
Daeng, Salamuddin. DOMINASI MODAL ASING ATAS KEKAYAAN ALAM INDONESIA. diakses dari http://www.bpsimprs2014.com/home/53-dominasi-modal-asing-atas-kekayaan-alam-indonesia.html
Hartono, Rudi. Makna “Dikuasai Oleh Negara” Dalam Pasal 33 UUD 1945. diakses dari http://www.berdikarionline.com/lipsus/201107 15/makna-%e2%80%9cdikuasai-oleh-negara%e2%80%9d-dalam-pasal-33 uud-1945.html#ixzz3UcyNYfQ7
Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta:Sinar Grafika
Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup. Tidak Cukup Cabut Izin, Lakukan Tindakan Hukum & Pulihkan Lingkungan. Diakses dari http://www.walhi.or.id/tidak-cukup-cabut-ijin- lakukan-tindakan-hukum-pulihkan- lingkungan.html
Koeswadji, Hermien Hadiati. 1993. Hukum Pidana Lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Persada Group.
Panjaitan, Deby Selina. Pemerintah Menerbitkan Daftar Negatif Investasi Terbaru. diakses darihttp://hukumpenanamanmodal.com/tag/pasar-
modal/
Pekerja, Komite Pusat Partai Rakyat. Warisan Rejim SBY-Boediono: Penyerahan Kedaulatan Negara Kepada Asing!!!. diakses dari http://www.prp-indonesia.org/2014/warisan-rejim-sby-boediono-penyerahkan-kedaulatan-negara-kepada-asing.
Ruray, Syaiful Bahri. 2012. Tanggung jawab hukum Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan & Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Bandung: ALUMNI.