Evaluasi Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
Abstract
Makalah ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan peyelesaian perselisihan hasil pemilu di tingkat lokal yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Analisis ini membahas masalah yang cukup besar dan implikasi lebih lanjut terhadap manajemen pengadilan dan desain kelembagaan untuk mendorong lintasan demokratisasi di negara ini dalam rezim pasca-otoritarianisme. Dengan menggarisbawahi bahwa Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan yang besar, dan banyaknya kasus yang ditangani MK menjadikan lembaga ini kelebihan beban dalam usaha menjaga konstitusi, analisis ini mengkritik sejauh lembaga ini dapat menangani kekuasaan dan mengadili kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan dengan perselisihan pemilu yang efisien berikut ini terhadap jumlah terbatas hakim konstitusi dan skandal korupsi di antara mereka. Pada akhirnya, makalah ini menyoroti penerapan pembentukan pengadilan adhoc dalam menangani sengketa pemilu yang diajukan ke lembaga ini yang dapat memastikan manajemen pengadilan yang efektif dan efisien untuk mempromosikan rezim konstitusional Indonesia.
Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Umum Kepala Daerah, Desain Kelembagaan.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press
Ekatjahjana, Widodo. 2008. Pengujian Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Peradilannya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sutra
Faiz, Pan Mohamad. 2009. Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 1. Jakarta: Setjen dan Kepaniteaan Mahkamah Konstitusi
Hakim, Lukman. 2009. Eksistensi Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Ringkasan Disertasi. Malang, PDIH FH Universitas Brawijaya
Hamidi, Jazim dan Malik. 2009. Hukum Perbandingan Konstitusi. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
Hamidi, Jazim dan Mustafa Lutfi. 2009. Ketentuan Konstitusional Pemberlakuan Keadaan Darurat dalam Suatu Negara, Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 1. Jakarta. Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitus
Huda, Niāmatul. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta. Rajawali Pers
Indrayana, Denny. 2008. Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas Istanto, F. Sugeng. 2007. Penelitian Hukum. Yogyakarta, CV Ganda: 2007
Istanto, F. Sugeng. 2007. Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV Ganda
Palguna, I Dewa Gede. 2008. Mahkamah Konstitusi, Judicial Review dan Welfare State. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi. 2008. Lima Tahun Menegakkan Konstitusi: Gambaran Singkat Pelaksanaan Tugas Mahkamah Konstitusi 2003-2008. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group
MD, Moh. Mahfud. 2009. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers
Pan Mohamad Faiz. Konstitusi dan Aktivisme Judisial, http://panmohamadfaiz. com/ 2009/08/25/konstitusi-dan-aktivisme-yudisial/, diakses pada tanggal 31 Juli 2010 pukul 23.05 WIB
Ranggawidjaja, Rosjidi. 2010. Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perselisihan Hasil Penghitungan Suara pemilihan Kepada Daerah dan Wakil kepala Daerah, Jurnal Konstitusi PSKN-FH Universitas Padjajaran Volume II Nomor 1. Jakarta, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Safaat, M. Ali dkk. 2010. Konstitusionalisme Demokrasi: Sebuah Diskursus tentang Pemilu, Otonomi Daerah dan Mahkamah Konstitusi. Malang: In Trans Publishing
Sirajuddin dkk. 2006. Legislative Drafting: Pelembagaan Metode Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Malang: In-Trans Publishing
Ulum, Muhammad Bahrul dan Dizar Al Farizi. 2009. Implementasi dan Implikasi Putusan MK Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia, Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 3. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi