Cerai Gugat Akibat Murtad (Studi Putusan Pengadilan Agama Palu No: 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal)
Abstract
Marriage can be over when one of the parties becomes apostate in which apostate may cause problems of housewifery. In this research, it argues that the judge adopts a verdict according to the Law Number 1/ 1974 and Compilation of Islamic Law. The article uses legal research which accords to the norms in the positive law including the judge decision. It concludes that apostate can affects the marriage and the children right to inheritance. Additionally, divorce may not be renewed except both conducts a new marriage. In pertaining to the children right to heritance, children could not inherit their apostate parent(s) because Islamic law determines that apostate can be the reason of losing the right to inheritance.
Keywords: Divorce, Apostate, Adjudication, Children Right to Inheritance.
References
Almanhaj, “Orang yang Tidak Berhak Mendapatkan Harta Waris” https://almanhaj.or.id/ 2020orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta waris.html diakses pada 23 Desember 2016.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama ( Undang-Undang No. 7 Tahun 1989) ( Jakarta: Pustaka Kartini, 1997).
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga (Bandung: Pustaka Setia, 2011).
Ria Kusuma Wardhani, Tesis, Kewenangan Pengadilan Agama Atas Gugatan Perceraian Yang Diajukan Oleh Suami Yang Tidak Beragama Islam Lagi, (Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Program PascasajanaUniversitas Diponegoro, 2009).
Rizka Anugerah Marta, 2014, Pembagian Harta Waris Terhadap Cucu Berdasarkan Hukum Islam (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 981/K/AG/2013) Skripsi, Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.
Rusli Muhammad, Potret Lembaga Peradilan Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2006).
Suara Merdeka, “Ustadz Menjawab Suami Murtad” http://berita. suaramerdeka.com/ smcetak/ ustadz-menjawab-suami-Murtad/ diakses pada tanggal 25 September 2016 pukul 21.03 WIB.
Thalib Al Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam) (Jakarta: Pustaka Amani , 2002).
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama ( Undang-Undang No. 7 Tahun 1989) ( Jakarta: Pustaka Kartini, 1997).
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga (Bandung: Pustaka Setia, 2011).
Ria Kusuma Wardhani, Tesis, Kewenangan Pengadilan Agama Atas Gugatan Perceraian Yang Diajukan Oleh Suami Yang Tidak Beragama Islam Lagi, (Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Program PascasajanaUniversitas Diponegoro, 2009).
Rizka Anugerah Marta, 2014, Pembagian Harta Waris Terhadap Cucu Berdasarkan Hukum Islam (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 981/K/AG/2013) Skripsi, Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.
Rusli Muhammad, Potret Lembaga Peradilan Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2006).
Suara Merdeka, “Ustadz Menjawab Suami Murtad” http://berita. suaramerdeka.com/ smcetak/ ustadz-menjawab-suami-Murtad/ diakses pada tanggal 25 September 2016 pukul 21.03 WIB.
Thalib Al Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam) (Jakarta: Pustaka Amani , 2002).
Published
2017-04-22
How to Cite
ARISTANTI, Diana; SUSANTI, Dyah Ochtorina; ANDINI , Pratiwi Pusphitho.
Cerai Gugat Akibat Murtad (Studi Putusan Pengadilan Agama Palu No: 0249/Pdt.G/2016/PA.Pal).
Lentera Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 19-30, apr. 2017.
ISSN 2621-3710.
Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/view/4492>. Date accessed: 05 nov. 2024.
doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i1.4492.
Section
Articles