KAJIAN SISTEM PERHITUNGAN BIAYA ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SISTEM OPERASIONAL BY THE SERVICE
Abstract
The amount of subsidy for urban public passenger transportation with the purchase of services (by the service) is determined based on the operating costs of people transportation issued by the Public Transportation Company. Vehicle operating costs are the basis for determining the cost per kilometer. Problems that occur if, in operation, the target of achieving kilometers traveled per day miss target will have implications for the obligations of urban transport operators in paying installments for transportation procurement investments. In this article, we will discuss the contract system for calculating vehicle operating costs so as not to cause problems for urban public passenger transport operators. In this article, we will discuss the contract system for calculating vehicle using prices so as not to cause problems for urban public passenger transport operators. Based on the calculations, it would be better if the contract system was carried out with a combination of lump sum and unit price because if an undesirable condition occurs, the operator can still be guaranteed the continuity of his business.
ABSTRAK
Besaran subsidi angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan (by the service) ditentukan berdasarkan biaya pengoperasian angkutan orang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum. Biaya pengoperasian kendaraan merupakan dasar dalam penentuan biaya per kilometer. Dalam pelaksanaan di lapangan perhitungan biaya operasional kendaraan dihitung dengan menggunakan asumsi target pencapaian kilometer tempuh per hari sehingga diperoleh biaya per kilometer. Permasalahan yang terjadi apabila dalam pengoperasian target pencapaian kilometer tempuh per hari tidak tercapai maka akan berimplikasi pada kewajiban operator angkutan perkotaan dalam pembayaran angsuran investasi pengadaan angkutan. Dalam artikel tulisan ini akan membahas terkait sistem kontrak perhitungan biaya operasional kendaraan agar tidak menimbulkan permasalahan bagi operator angkutan penumpang umum perkotaan. Berdasarkan perhitungan akan lebih baik apabila sistem kontrak dilakukan dengan gabungan lumpsum dan harga satuan, karena apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan maka operator masih dapat jaminan untuk keberlanjutan usahanya.