KONTROVERSI SERTIFIKASI TANAH “KONFLIK TANAH JENGGAWAH” TAHUN 1999-2001 (STUDI KASUS KONFLIK TANAH DI KECAMATAN JENGGAWAH KABUPATEN JEMBER)
Abstract
Fenomena yang menonjol pada masyarakat petani di pedesaan adalah masalah yang selalu berkaitan dengan tanah. Di Kabupaten Jember terjadi konflik agraria yang melibatkan petani dan negara, salah satunya konflik tanah Jenggawah. Tanah perkebunan Ajunggayasan Jenggawah yang terletak di Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur. Pemberian surat tanda bukti hak milik atau sertifikat yang selama ini diperjuangkan oleh petani Jeggawah merupakan ukuran berhasilnya perjuangan yang dilakukan bertahun-tahun. Namun dalam perjalanannya terjadi banyak kontroversi ditengah-tengah masyarakat ketika dikeluarkannya sertifikat. Masyarakat Jenggawah yang telah menerima sertifikat mengganggap bahwa pemerintah masih setengah hati memberikan tanah yang mereka perjuangkan selama ini.
Penulis yang mengusulkan naskahnya untuk dapat diproses penerbitannya pada Pustaka Budaya dianggap telah menyetujui beberapa hal sebagai berikut:
1. Penulis tidak dapat menarik naskah yang telah usulkan untuk diproses hingga mendapat jawaban dari Ketua Dewan Penyunting atas status naskah artikel ilmiahnya (diterima atau ditolak untuk diterbitkan).
2. Penerbit tidak bertanggung jawab terhadap kasus plagiasi atas artikel yang terbit pada Pustaka Budaya.
3. Penerbit tidak bertanggung jawab atas data dan isi dari artikel yang diterbitkan pada Pustaka Budaya, dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.
4. Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Publika Budaya menyetujui lisensi berikut:
Publika Budaya by University of Jember is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.