PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO JEMBER
Abstract
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jember merupakan suatu organisasi dan tata usaha dibawah pemerintahan Kabupaten Jember yang bertugas melayani koperasi dan UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai. Proses pembayaran biaya perjalanan dinas dimulai dengan pihak pelaksana perjalanan dinas meminta Surat Perintah Tugas (SPT) kepada kesekretariatan, kemudian membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) atas dasar SPT, kemudian oleh bendahara pengeluaran membuat Rincian Biaya Perjalalanan Dinas (RBPD) dan Kwitansi, kemudian kesekretariatan menerbitkan surat permohonan uang muka perjalanan dinas, oleh bendahara pengeluaran memberikan uang muka perjalanan dinas kepada pihak pelaksana perjalanan dinas, pihak pelaksana perjalanan dinas melakukan perjalanan dinas dengan membawa dokumen SPPD dan meminta tanda tangan keterangan tiba & pulang kepada pihak Sub Koordinator Pembiayaan dan Jasa Keuangan. Setelah itu pihak pelaksana perjalanan dinas membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas (LHPPD) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), setelah itu menyerahkan SPPD dan SPTJM kepada bendahara pengeluaran, oleh bendahara pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), kemudian oleh BPKAD diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer dana kepada bendahara pengeluaran, setelah itu bendahara pengeluaran mentransfer ke pihak pelaksana perjalanan dinas.