BRANDING PRODUK DAN PENDAMPINGAN LEGALITAS USAHA UMKM DI KECAMATAN KALIWATES KABUPATEN JEMBER
Abstract
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada dekade terakhir mengalami tantangan di tengah pandemi covid-19, seperti penurunan produktivitas dan tantangan pemasaran produk akibat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Tujuan penelitian ini yaitu melakukan pengabdian kepada sektor UMKM di Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Sasaran merupakan pemilik industri rumah minuman herbal instan yang berlokasi di Kecamatan Kaliwates. Kendala Industri Minuman Herbal Instan “Masra Herbal” yaitu katalog produk dan kemasan kurang menarik, serta memerlukan pendampingan perizinan legalitas usaha. Penyelesaian dari kendala tersebut yaitu pemberian sosialisasi dan pendampingan usaha. Metode pengabdian yang dilakukan yaitu survei dan pengumpulan data, inovasi kemasan produk, legalitas usaha, dan pemasaran produk. Hasil pengabdian ini yaitu terlaksananya empat program kerja yang terdiri dari observasi dan diskusi program kerja dengan sasaran, branding produk, pendampingan perizinan usaha, dan pendampingan pemasaran produk. Upgrading kemasan oleh sasaran sehingga produk terlihat lebih menarik. Selain itu pendampingan kepada sasaran untuk perizinan legalitas usaha guna mengembangkan usaha secara legal, agar dapat lebih berdaya saing. Sosialisasi dan pelatihan mengenai Shopee dan design feed instagram guna untuk menampilkan feed yang lebih menarik kepada konsumen.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.