TIDAK DIPENUHINYA UNSUR KESEPAKATAN DALAM PERKAWINAN SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN TERHADAP ISTRI SEDANG HAMIL
Abstract
Adanya kesepakatan atau persetujuan antar kedua mempelai harus dipenuhi dalam melangsungkan sebuah perkawinan. Perkawinan memiliki sebuah tujuan untuk membangun keluarga yang kekal dan bahagia, untuk mencapai tujuan perkawinan harus dilakukan dengan kerelaan mempelai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Selain itu kesepakatan atau persetujuan mempelai merupakan suatu persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi dan jika tidak maka perkawinan dapat dibatalkan. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik membahas permasalahan, pertama perkawinan paksa tidak memenuhi kesepakatan dalam perkawinan dapat menjadi alasan perkawinan. Kedua pernikahan dilakukan saat istri sedang hamil. Ketiga akibat hukum yang timbul dari pernikahan. Tujuan ditulisnya skripsi ini adalah: pertama, untuk mengetahui bahwa kawin paksa tidak memenuhi syarat kesepakatan dalam perkawinan sehingga dapat dijadikan alasan perkawinan. Kedua, untuk mengetahui apakah status perkawinan dapat dibatalkan jika keadaan istri sedang hamil. Ketiga, untuk mengetahui akibat yang timbul dari penelitian. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum non hukum. untuk mengetahui akibat yang timbul dari perkawinan. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum non hukum. untuk mengetahui akibat yang timbul dari pernikahan. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum non hukum.
Kata Kunci : Kesepakatan, Pembatalan Perkawinan, Hamil.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.