Prinsip Kepastian Hukum dalam Upaya Perlindungan Hukum Pelaku UMKM di Era Modernisasi Ekonomi Digital

  • Ajeng Pramesthy Hardiani Kusuma Universitas Jember

Abstract

Perkembangan teknologi dalam era modernisasi memberikan pengaruh yang signifikan terhadap seluruh aspek tanpa terkecuali, termasuk aspek ekonomi. Modernisasi ekonomi digital membuat segala kebutuhan pelaku ekonomi sebagai penggunanya menjadi lebih efisien dan modern. Kelebihan yang ditawarkan dengan adanya modernisasi ekonomi digital mampu memberikan daya tarik yang tinggi bagi pelaku ekonomi dalam mengembangkan bisnisnya, termasuk pelaku UMKM. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. UMKM memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Atas peran penting tersebut tentunya UMKM dituntut untuk menguasai modernisasi ekonomi digital yang tengah terjadi. Dibalik kelebihan yang diberikan oleh adanya modernisasi ekonomi digital yang kompleks, tentu saja membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal. Dalam hal ini terwujudnya prinsip kepastian hukum menjadi esensi utama bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan haknya sebagai subjek hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Pelaku UMKM dapat dengan aman menjalankan bisnisnya jika regulasi yang berlaku menjanjikan kepastian hukum, sehingga kemajuan ekonomi melalui UMKM dapat tercapai.

References

Laurensius Arliman S. 2017. Perlindungan Hukum UMKM dari Eksploitasi Ekonomi dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Rechts Vinding Jurnal, vol.6.3, hlm.389
Sindy Lita Kumala, Perkembangan Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia, Journal of Economics and Regional Science, Vol. 1 No. 2, 2021, Hal. 4
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009, Hlm. 385
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002, hlm. 82-83
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Soewandi. (1957). Hak-hak Dasar dalam Konstitusi-Konstitusi Demokrasi Modern. Jakarta: PT. Pembangunan, Hal.12
Indonesia, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008., Psl. 3
Suhardi, Moh. Taufik Makarao, & Fauziah. (2012). Hukum Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Indonesia. Jakarta: Akademia Permata, Hal. 4
Elvlyn, Delpedro Marhaen, Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Digitalisasi UMKM Di Tengah Pandemi, Jurnal Justisi Universitas Muhammadiyah Sorong, Vol. 8 No. 2, 2022, Hal. 6-7
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Psl. 36 ayat (1)
Published
2023-11-28
How to Cite
KUSUMA, Ajeng Pramesthy Hardiani. Prinsip Kepastian Hukum dalam Upaya Perlindungan Hukum Pelaku UMKM di Era Modernisasi Ekonomi Digital. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 3, n. 2, p. 132-144, nov. 2023. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/43335>. Date accessed: 19 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jeblr.v3i2.43335.