Penegakan Hukum Atas Tindakan Curang Dalam Pelaksanaan Utbk-Sbmptn Di Jawa Timur

  • Erma Rusdiana Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura
  • Dewi Mutiah Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura
  • Titin Luk Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Abstract

Penegakan hukum merupakan nilai-nilai keserasian antara hukum dan perilaku dalam mesyarakat. Penegakan hukum dibidang pendidikan terkait kecurangan akademik dan perjokian saat ini meliputi kekosongan hukum sehingga apparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara kecurangan akademik kurang optimal dalam penerapan pasal kurang sesuai dan kuran memnuhi unsur perbuatan pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk-bentuk kecurangan dan penegakan hukum atas Tindakan curang dalam pelaksanaan UTBK SBMPTN di Jawa Timur. Penelitian ini berupa penelitian hukum empiris atau yang biasa dikatakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, serta tekhnik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara dan studi kepustakaan sehingga sumber data yang diperoleh adalah sumber data primer dan sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk kecurangan. Berdasarkan pada Pasal 378 KUHP penjoki telah melakukan penipuan menggunakan nama palsu, sedangkan peserta yang melakukan kecurangan dengan menggunakan alat penghubung telah memenuhi unsur-unsur Pasal 55 KUHP turut serta melakukan kecurangan. Hal ini dipicu karena belum adanya aturan yang mengatur secara khusus terkait pidana pendidikan dalam hal ini mengenai kecurangan akademik

References

Dahlan, Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika (Yogyakarta: Yogyakarta Deepublis, 2017).
Monica, Sakina Ade, Analisis Perilaku Kecurangan Akademik Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal (Skripsi, Universitas Pancasakti Tegal, 2020) [unpublished].
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020). Sugandhi, R, KUHP dengan penjelasannya (Surabaya: Usaha Nasional Offset Printing,
1981).
Amin, Nizwan, Hasil wawancara dengan Staf Humas UPN Veteran Jawa Timur (2022).
Andika, Wawancara Bersama Andika Selaku Penyidik Pembantu di Polrestabes Surabaya (2022).
Hariana, Sugeng, Wawancara dengan Kaubinops Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan (2022).
R F, Farrasa, “4 Peserta UTBK SBMPTN 2022 diduga pakai joki, begini modusnya, sangat canggih”, (20 May 2022), online: LLDIKTI Wilayah XIII .
Tim Litbang MPI, MNC Portal, “Daftar Kecurangan yang Kerap Terjadi Saat UTBK SBMPTN, Jangan Dicontoh!”, (21 May 2022), online: Okedukasi .
Yuherawan, Deni Setyo Bagus, Wawancara dengan Wakil Rektor 1 Universitas Trunojoyo Madura (2022).
Published
2023-05-29
How to Cite
RUSDIANA, Erma; MUTIAH, Dewi; PRATIWI, Titin Luk. Penegakan Hukum Atas Tindakan Curang Dalam Pelaksanaan Utbk-Sbmptn Di Jawa Timur. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 37-53, may 2023. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/39115>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jeblr.v3i1.39115.