Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Harta Bersama

  • I Wayan Yasa Fakultas Hukum Universitas Jember

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, ternyata harta bersama dapat digunakan sebagai jaminan kredit. Ironisnya, masih sering ditemukan adanya kredit macet dengan jaminan harta bersama. Jika ditelusuri lebih lanjut, ada berbagai faktor penyebab terjadinya kredit macet. Salah satu diantaranya karena debitur sudah tidak mampu lagi melunasi tunggakan kreditnya. Hal ini mungkin berawal dari pembuatan perjanjian kredit pihak bank kurang cermat menerapkan prinsip kehatihatian (prudential principle).Tentu saja permasalahan tersebut tidak bisa disepelekan karena akan dapat mengganggu likuiditas dan bahkan eksistensi bank tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengelola aktivitas di dunia perbankan. Sehubungan dengan hal itu, dalam praktik pembuatan perjanjian kredit dengan nasabah debitur, pihak bank sangat wajib hukumnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Penerapan prinsip kehati-hatian bertujuan agar semua pihak yang terkait, tidak merasa dirugikan, terutama pihak perbankan. Oleh karena itu, siapapun yang terkait dengan pengambilan keputusan untuk membuat perjanjian kredit, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle). Harta bersama yang dijadikan jaminan kredit, memiliki kedudukan yang sama seperti jaminan khusus lainnya. Oleh karena itu, jika terjadi kredit macet dengan jaminan harta bersama, maka harta bersama tersebut dapat digunakan untuk melunasi hutang debitur. Jadi, pihak debitur mau tidak mau, suka tidak suka, harus bertanggungjawab penuh untuk melunasi tunggakan kreditnya. 

References

Buku:
As. Mahmoeddin. 2004. Melacak Kredit Bermasalah. Pustaka Sinar Harapan.
Jakarta.
Badrulzaman, Mariam Darus. 1991. Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai &
Fiducia. Citra Aditya Bhakti. Bandung.
Herlien Boediono. 2008. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang
Kenotariatan, PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.
Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada
Media, Jakarta.
J. Satrio. 1993. Hukum Harta Perkawinan. PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.
----------. 2007. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. PT.Citra Aditya
Bakti. Bandung.
Prawirohamidjojo, Soetojo. 1986. Pluralisme Dalam Perundang-undangan
Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Rahman. Hasanuddin. 1998. Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit di
Indonesia. PT. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Retnowolan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1985, Hukum Acara Perdata
dalam Teori dan Praktik. Alumni. Bandung.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2000, Hukum Perdata : Hukum Benda, Liberty,
Yogyakarta.
Subekti. 1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Pradnya Paramita. Jakarta.
---------. 1998. Hukum Perjanjian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti dan Tjitrosudibio. 1989. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijke Wetboek). Pradnya Paramita. Jakarta.
Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Supramono. 1997. Perbankan dan Masalah Kredit. Edisi Revisi. Jakarta:
Djambatan.
Sutarno. 2005. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung:
Alfabeta.
Tje’Aman, Edy Putra. 1992. Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis.
Yogyakarta : Liberty.

Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan sebagai Perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
HIR.

Lain-lain
http;//www.google.co.id/search?hl=id&cr=countryID&client=firefoxfaktor=factor
+yang+ menyebabkan+kredit+macetDiakses pada tanggal 5 Februari 2010).
Hendri Tri Widi Asworo. Prinsip kehati-hatian bankir diperketat. Selasa, 06
Desember 2011 pukul 11.46 WIB. Diakses lewat internet pada 30 Agustus 2012
pukul 23.56 WIB.
Rishna Maulina Pratama, Macam-macam Norma: Pengertian, Contoh, dan
Sanksi Jika Melanggar. Jumat, 10 September 2021 pukul 16.06 wib. Diambil dari
Suara.Com pada Selasa, 24 Mei 2022 jam 19.41 wib.
Bab II Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/Kep/Dir.BI tanggal 31 Maret
1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank.
Published
2022-05-27
How to Cite
YASA, I Wayan. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Harta Bersama. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 48-62, may 2022. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/31348>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jeblr.v2i1.31348.