Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pada Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2834/ Pid.B/2020/PN SBY)

  • Kobar Bumi Merah Kantor Notaris Erna Tri Moerhadiati, S.H., M.Kn

Abstract

Pemalsuan surat merupakan suatu perbuatan terlarang yang dilakukan dengan cara membuat atau memalsukan surat sehingga menimbulkan hak tertentu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Berdasarkan putusan perkara Nomor 2834/Pid.B/2020/PN. Sby terdapat dugaan pemalsuan dokumen pada proses jual beli saham serta perubahan jajaran direksi dan komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT HSJ yang menimulkan kerugian materi. Guna mencari kebenaran atas dugaan tersebut Penyidik melakukan uji Lanoratoris Kriminalistik dan ditemukan fakta bahwa terdapat tanda tangan dari KH yang dipalsukan. Temuan tanda tangan palsu tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutus perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan (vrijspraak) atau bebas dari segala dakwaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual dengan tujuan untuk mengkaji unsur-unsur tindak pidana pemalsuan serta mengkaji kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdakwa pada perkara tersebut. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa putusan bebas (vrijspraak) yang diberikan oleh majelis merupakan keputusan yang kurang tepat karena tidak mempertimbangkan temuan tanda tangan palsu sebagaimana unsur tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP.

References

Buku:
Adami Chazawi 2001,Kejahatan Terhadap Pemalsuan, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada).
Alfitra, 2002, Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi
di Indonesia, Raih Asa Sukses, (Jakarata : Penebar Swadaya Grup).
Andi Hamzah, 2008, Termilogy hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika).
Aprianto Nusa, 2019, Hukum Acara Pidana, (Malang : Setara Press).
Herlien Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang
Kenotariatan, (Bandung : Citra Adtia Bakti).
Martiman Prodjohamidjojo, 1984, Komentar atas KUHAP: Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, (Jakrata: Pradnya Paramitha).
Mubyarto, 1999, Reformasi Sistem Ekonomi : Dari Kapitalism Menuju Ekonomi
Kerakyatan, (Yogyakarta: Aditia Media).
M.Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permaslahan dan Penerapan KUHAP:
Pemeriksaan Sidang Pengadlan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembal (PK)i:
Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika).
N.M Basri, 2005, Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, (Jogjakarta :
Tuguyogya Pustaka).
Peter Mahmud Marzuki, 2000, Penemuan Hukum oleh Hakim, (Jakarta: Graha
Ekpess).
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group).
Ranuhandoko, 2009, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia Cetakan k-3, (Jakarta
: Sinar Grafika).
Ridwan Haerandi, 2009, Perseroan Terbatas (Doktrin, Peraturan Perundangundangan dan Yurisprudensi,. Jakarat: Kreasi total media.
Taufik Makarao, 2004, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata - Cetakan I, (Jakarta: Rineka Cipta).
Wirjono Prodjodikoro, 1989, Azas-azas Hukum Perjanjian, (Bandung : Bale
“Sumur Bandng”).
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa).

Jurnal:
Reisa, Mahendra W, Keabsahan Risalah RUPS yang dituangkan dalam kata
notaris melebihi batas 30 hari, Novum : Jurnal Hukum, Vol 7 no 4, Oktober
2020.

Internet
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c7ea823e57d/saksimemberatkan--meringankan--mahkota--dan-alibi/ diakses pada tanggal 9
Desember 2021, pukul 19:30 WIB
Published
2022-05-27
How to Cite
MERAH, Kobar Bumi. Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pada Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Kasus Putusan Nomor 2834/ Pid.B/2020/PN SBY). Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 31-47, may 2022. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/31347>. Date accessed: 19 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jeblr.v2i1.31347.