Inkonsistensi Perlindungan Hukum Nasabah Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912

  • Ratnaningsih Ratnaningsih Fakultas Hukum Universitas Lumajang

Abstract

Asuransi Jiwa Bersama (selanjutnya disingkat AJB) Bumi Putera merupakan usaha asuransi yang telah lama berdiri sebelum kemerdekaan Indonesia yaitu pada tahun 1912. Usaha asuransi AJB Bumi Putera 1912 tidak sama dengan asuransi jiwa yang lain karena merupakan usaha bersama (mutual). Berkaitan dengan usaha asuransi AJB Bumi Putera ini baru mendapatkan pengaturan pada tahun 2014 dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi khususnya diatur pada pasal 6, dan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomer 87 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama. Nasabah pemegang polis ini rata-rata tidak memahami bagaimana jenis asuransi dengan usaha bersama ini, karena tidak adanya pengaturan dan kejelasan saat mengikatkan diri dalam suatu polis pada AJB Bumi Putera. Saat ini AJB Bumi Putera tengah mengalami masalah yang sangat serius yaitu gagal bayar klaim asuransi yang nilainya triliunan kepada pemegang polis.Terdapat ketidak pastian hukum terkait kedudukan hukum pemegang polis AJB Bumi Putra 1912. Jika pada asuransi lain memiliki kedudukan sebagai konsumen, akan tetapi khusus untuk AJB Bumi Putera 1912 pemegang polis dianggap sebagai pemilik usaha asuransi yang dapat menikmati keuntungan juga menanggung kerugian dari AJB Bumi Putera sehingga tidak ada kejelasan pula mengenai perlindungan hukum nasabah pemegang polis AJB Bumi Putera. Upaya penyelesaian gagal bayar klaim AJB Bumi putera dapat ditempuh melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, likuidasi dan kepailitan.

References

BUKU:
Ahmad Ali, Menguak Takbir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis,
(Chandra Pratama, Jakarta 1996)
Ali, A.Hasyimi, Pengantar Asuransi, (Jakarta, Bumi Aksara, 1995) hal 170
HJ van Eikema Homnes dalam Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum,
(Prenada Media, Jakarta, 2005)
Ivida Dewi Amrih Suci dan Herowati Poesoko, Hak Kreditur Separatis Dalam
Mengeksekusi Benda Jaminan Debitor Pailit, (Yogyakarta, Laksbang Presindo,
2009)
JJ Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999)
Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, (Raja Grafindo Persada, Depok, 2017)
Philipus M. Hadjon, Titik Sri Djamiati, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta: Gajah
Mada University Press, 2005)
Satjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum Di Indonesia (Bandung, Alumni, 1983)
Sjachran basah, Eksistensi dan tolak ukur Badan Peradilan Administrasi di
Indonesia, (Bandung, Alumni, 1985)
Sastrawijaya. M. Suparman, Endang, 1992, Hukum Asuransi, Perlindungan
tertanggung Asuransi Deposito usaha Perasuransian, alumni, Bandung
Ramlan Ginting, Kewenangan Tunggal Bank Indonesia Dalam Kepailitan Bank,
Buletin Hukum dan Kebangsentralan, volume 2, Nomor 2, Agustus 2004

Internet
Kapler Marpaung, Dosen Program MM-Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Gadjah Mada, Asuransi Mutual, Untung dan Rugi Sama-Sama di Bagi,
https://m.mediaindonesia.com/opini/348888/asuransi mutual-untung-dan-rugisama-sama-dibagi terakhir diakses 17 Agustus 2021 pukul; 15.15 WIB
Martha Ruth Tertina https://katadata.co.id/marthathertina/finansial/5e9a560282b48/ tanganibumiputera-ojk-terbitkan-peraturan-tentang-asuransi-mutual, terakhir diakses 15
Agustus 2021 pukul.20.25.WIB
Piter Abdullah, Direktur Riset Centre Of Reform on Economics (CORE)
Indonesia, Solusi Untuk Pemegang Polis Selesaikan Kasus AJB Bumi Putera, 6
Agustus 2021, https://m.merdeka.com/uang/solusi-untuk-pemegang-polisselesaikan-kasus-ajb-bumiputera.html terakhir diakses 1 April 2022 pukul 16.20
WIB
Ryan Iskandar, Tujuan Asuransi, http: //ryaniskandar.wordpress.com/2007/07/01/
tujuan-asuransi/diakses 16 Desember 2021 pukul 14.00
Published
2022-05-27
How to Cite
RATNANINGSIH, Ratnaningsih. Inkonsistensi Perlindungan Hukum Nasabah Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 16-30, may 2022. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/31346>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jeblr.v2i1.31346.