Makna Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Pembuktian Perkara Kartel

  • Ikarini Dani Widiyanti Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Nony Aulia Ramadhanti Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Galuh Puspaningrum Fakultas Hukum Universitas Jember

Abstract

Dalam pembuktian terjadinya kartel haruslah memenuhi setiap unsur pasal sebagaimana ada dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun kartel sering kali dilakukan secara diam-diam oleh pelaku usaha, sehingga KPPU membutuhkan keberadaan indirect evidence. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah keterkaitan penerapan Indirect Evidence dalam pembuktian perkara kartel, dan 2) Apa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan Indirect Evidence pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1495 K/Pdt.Sus- KPPU/2017 sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pembuktian menggunakan indirect evidence jauh lebih efektif dalam mengungkap sindikat kartel yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang berafiliasi, hal ini dapat dilihat melalui putusan Mahkamah Agung No. 1495 K/Pdt.sus-KPPU/2017.

References

BUKU
Susanti Adi Nugroho, 2014, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam
Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana Prenamedia
Group.
Andi Fahmi Lubis, dkk, 2009, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks &
Konteks, Jakarta.
Mahkamah Agung, 2013, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pasal 11 Tentang Kartel Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2013.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

INTERNET
https://www.KPPU.go.id/id/blog/2018/07/ma-kabulkan-permohonan-kasasikpputerkait-perkara- bawangputih-impor/ (diakses pada tanggal 11 Februari
2020)
Published
2022-05-27
How to Cite
WIDIYANTI, Ikarini Dani; RAMADHANTI, Nony Aulia; PUSPANINGRUM, Galuh. Makna Alat Bukti Tidak Langsung Dalam Pembuktian Perkara Kartel. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 1-15, may 2022. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/31345>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jeblr.v2i1.31345.