Undang-Undang Jaminan Produk Halal Sebagai Bentuk Internalisasi Nilai Syari’ah Dalam Hukum Nasional
Abstract
Doktrin halalan thoyyib (halal dan baik) sangat perlu untuk diinformasikan secara efektif dan operasional kepada masyarakat disertai dengan tercukupinya sarana dan prasarana. Salah satu sarana penting untuk mengawal doktrin halalan thayyib adalah dengan hadirnya pranata hukum yang mapan, sentral, humanis, progresif, akamodatif dan tidak diskriminatif yakni dengan hadirnya Undang- Undang Jaminan Produk Halal. Tulisa ini mengkaji tentang internalisasi hukum syari’ah kedalam hukum nasional, dengan metode penelitian normatif atau doctrinal, dengan cara membandingkan antara Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) dengan konsep hukum atau nilai yang terdapat dalam ajaran Syari’ah, dengan rumusan masalah apa hakikat jaminan produk halal yang ada di Indonesia dan bagaimama formulasi dan isi dari Undang-Undang mengenai ketentuan jaminan produk halal? Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah mencerminkan nilai-nilai ajaran syari’ah yang harus dipatuhi dan dilaksanakan untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat di Indonesia dalam mengkonsumsi produk halal.
References
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Buku
Mahfud Md, Poltik Hukum di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Bernard, L. Yahya, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan
Generasi
Mashudi, Konstruksi Hukum dan Respon Masyarakat terhadap Sertifikasi Produk
Halal
Muhammad Ibnu, Label: Antara Spiritualis Bisnis dan Komoditas Agama, Malang:
Madani, 2014
Jurnal
Asep Syarifuddin Hidayat & Mustolih Siradj. ”Argumentasi Hukum Jaminan
Produk Halal” Jurnal Bimas Islam Vol.8. No.I 2015
Bintan Dzumirroh Ariny, Nurhasanah. “Dampak Positif Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Menciptakan Sistem
Jaminan Produk Halal Di Indonesia” Jurnal SYAR’IE, Vol. 3 No. 2 Agustus
2020
Fatimah Nur. “Jaminan Produk Halal Indonesia Terhadap Konsumen Muslim”
Jurnal Likuid, Volume I Nomor 01 Juli 2020