Akta Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Alam Hukum Kepailitan

  • Iqbal Tamrin Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Ayu Citra Santyaningtyas Fakultas Hukum Universitas Jember

Abstract

Pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tujuan penelitian untuk menemukan makna akta perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dan menemukan apakah akta perdamaian PKPU dapat dijadikan sebagai alat bukti otentik. Hasil dari penelitian ini adalah akta yang dibuat dalam proses beracara di pengadilan yang disepakati oleh para pihak dapat dimaknai sebagai akta perdamaian. Akta perdamaian PKPU yang telah dihomologasi memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap

References

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4443 )
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175)

Buku
Aarnio, Aulis. A Hermeneutik Approach In Legal Theory, dalam Ivida Dewi Amrih
Suci dan Herowati Poesoko. 2016. Hukum Kepailitan: Kedudukan dan Hak
Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit. Cetakan Kedua.
Yogyakarta: LaksBang.
Arto, Mukti. 1999. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadila Agama. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Boediarto, Muhammad Ali. 2005. Kompilasi Kaidah hukum Putusan Mahkamah
Agung, hukum Acara Perdata Setengah Abad. Jakarta: Swa Justitia.
Djatmiati, Tatik Sri dan Philipus M. Hadjon, 2005. Argumentasi Hukum.
Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press.
Isnaeni, Moh. 2016. Hukum Jaminan Kebendaan: Eksistensi, Fungsi dan
Pengaturan. Cetakan I. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Kohar, Ahmad. 1983. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandun: Alumni.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cetakan Ke-III.
Yogyakarta: Liberti.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan Ke-II.
Yogyakarta: Liberti.
Prajitno, A. A. Andi. 2018. Kewenangan Notaris dan Contoh Bentuk Akta. Seri A.
Surabaya: Perwira Media Nusantara.
Prajitno, A. A. Andi. 2018. Kewenangan Notaris: Akta Otentik Notaris, Seri B.
Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.
Prajitno, A. A. Andi. 2020. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris
di Indonesia. Cetakan Ke-6. Surabaya: CV. Perwira Media Nusantara
Poesko, Herowati. 2013. Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak
Tanggungan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Subekti. 2018. Hukum Pembuktian. Cetakan ke-19. Jakarta: Balai Pustaka.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar
Grafika.
Suci, Ivida Dewi Amrih. 2020. Hukum Kepailitan: Karakteristik Hukum Acara
Renvoi Prosedur Dalam Perkara Kepailitan. Cetakan Ke-1. Yogyakarta:
LaksBang Justitia.
Sukarno, Karmila Sari dan Pujiyono. 2016. Penghapusan Legalisasi Surat
Pengakuan Utang Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Edisi Pertama.
Surakarta: Indotama Solo.
Sanjaya, Umar Haris. 2014. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam
Hukum Kepailitan. Cetakan Ke-1. Yogyakarta: NFP Publishing.
Situmorang, Victor M. dan Cormentya Sitanggang. 1993. Gross Akta Dalam
Pembuktian dan Eksekusi. Jakarta: Rinika Cipta.
Published
2021-11-07
How to Cite
TAMRIN, Iqbal; FAHAMSYAH, Ermanto; SANTYANINGTYAS, Ayu Citra. Akta Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Alam Hukum Kepailitan. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 43-59, nov. 2021. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/27733>. Date accessed: 20 apr. 2024.