Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah: Sebuah Perbandingan Dan Analisis

  • Evi Fajriantina Lova Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Raden Rahmat

Abstract

Di antara jenis fintech yang bertumbuh dengan pesat di Indonesia saat ini ialah fintech jenis peer to peer lending, fintech jenis pinjam-meminjam uang berbasis teknologi melalui layanan peer to peer lending ini mempunyai kelebihan yakni persyaratan yang sederhana dan proses yang cepat dibanding dengan pinjammeminjam uang terhadap lembaga perbankan. Selain adanya layanan fintech peer to peer lending secara konvensional, ada juga layanan fintech peer to peer lending syariah. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisa perbedaan dari fintech peer to peer lending konvensional dan fintech peer to peer lending syariah serta bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah dalam fintech peer to peer lending syariah. Sehingga dapat menjamin masyarakat Indonesia yang penduduknya umumnya beragama Islam akan halalnya produk yang ditawarkan. Perbedaan antara fintech peer to peer lending syariah dengan fintech peer to peer lending konvensional antara lain: Pertama, dari aspek regulasi yang mengaturnya, Kedua, adanya Dewan Pengawas Syariah dalam fintech syariah, Ketiga, dalam mekanisme kerja antara fintech konvensional dan fintech syariah yang membedakan tentunya dengan adanya prinsip syariah.Dan yang keempat, dalam prakteknya, pada fintech syariah umumnya pinjaman yang diberikan bersifat produktif dan lebih bervariasi. Sedangkan dalam penerapannya, fintech peer to peer lending syariah telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.117/DSN-MUI/II/2018.

References

Buku
Ammi Nur Baits. 2018. Pengantar Permodalan dalam Islam. Yogyakarta:
Pustaka Muamalah Jogja.
Karnaen Pennataatmadja dan Muhammad Syaf Ti Antonio. 1992. Apa dan
Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.
M. Cholil Nafis. 2011. Teori Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: UI – Press.
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup.
Tim Dinar. 2020. Fintech Syariah: Teori dan Terapan. Surabaya: Scopindo
Media Pustaka.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Fatwa DSN MUI No. 117/DSN – MUI/II/2018 tentang Layanan
Pembiayaan Menggunakan Teknologi yang Sesuai dengan Prinsip Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang
Penyelenggaraan Fintech.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk. 01/2016 Tentang
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

JURNAL
Baihaqi, J. 2018. Financial Technology Peer to Peer Lending Berbasis
Syariah di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law.
Eltin, G, Q. 2017. Pengaruh Kepercayaan, Persepsi Kegunaan dan Persepsi
Kemudahan Terhadap Niat Berperilaku dalam Mengadopsi
Financial Technology (Fintech).
Febrianti, S. R. I. D. 2018. Financial Technology dalam Sistem Ekonomi
Islam.
Siti Kholifah. 2019. Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap Transaksi
Financial Technology (Fintech) pada Layanan Peer to Peer
Lending Syariah (Studi pada Layanan Pinjaman Online PT.
Investree Radhika Jaya). Society.
Published
2021-11-07
How to Cite
LOVA, Evi Fajriantina. Financial Technology Peer To Peer Lending Syariah: Sebuah Perbandingan Dan Analisis. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 29-42, nov. 2021. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/27732>. Date accessed: 19 dec. 2024.