Perlindungan Hukum Debitor Atas Terpenuhinya Concursus Creditorium Dalam Permohonan Pailit Sebagai Akibat Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang

  • Nanda Chandra Pratama Negara Fakultas Hukum Universitas Janabadra
  • M. Farhan Fedhitama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Abstract

Tindakan kreditor (cedent) yang mengalihkan piutangnya secara sebagian kepada pihak ketiga (cessionaris) sehingga syarat untuk dimohon pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mengenai syarat adanya ‘lebih dari satu kreditor’ atau dikenal dengan asas concursus creditorium, dapat terpenuhi. Akibat dari dilakukannya cessie atas sebagian jumlah piutang maka dalam hal ini dapat memunculkan kreditor baru (cessionaris). Mengenai dalam hal ini dengan adanya cessie atas sebagian jumlah piutang tersebut, sudah barang tentu akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang dalam hal ini adalah debitor (cessus), akibat hukum dengan adanya pengalihan piutang secara sebagian yang dilakukan oleh kreditor dapat mengakibatkan hanya sebagian atas jumlah piutang kreditor saja yang beralih kepada pihak penerima pengalihan (cessionaris) hal yang demikian sesuai dengan perjanjian obligatoirnya atau perjanjian pokoknya.

References

Buku
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar
Grafika.
Elyta Ras Ginting. 2018. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar
Grafika.
Herlien Budiono. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di
Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.
Jhonny Ibrahim. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:
Bayu Media Publising.
Jono. 2015. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Cetakan Ke-12. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Rachmad Setiawan dan J. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta:
PT. Gramedia.
Soeharnoko dan Endah Hartati. 2008. Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie. cet.3.
Jakarta; Kencana.

Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijk Wetboek atau BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH
Perdata)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4958)

Jurnal
Siti Nur Janah, “Tinjauan Yuridis terhadap Pengalihan Piutang melalui Cessie
Menurut KUHPerdata, Journal Of Judicial Review ISSN: 1907-6479
Vol.XVIII No.1”, (Batam: UIB, 2016).
Published
2021-11-07
How to Cite
NEGARA, Nanda Chandra Pratama; FEDHITAMA, M. Farhan. Perlindungan Hukum Debitor Atas Terpenuhinya Concursus Creditorium Dalam Permohonan Pailit Sebagai Akibat Cessie Atas Sebagian Jumlah Piutang. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 1-11, nov. 2021. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/27730>. Date accessed: 19 dec. 2024.