Kekuatan Pembuktian Data Phisik dan Data Yuridis dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali
Abstract
Untuk merealisasikan pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dilaksanakan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Salah satu prosedur pelaksanaan PTSL adalah pengumpulan Data Yuridis dan Data Phisik kepada Panitia Ajudikasi, dan kemungkinan data tesebut dipegang oleh dua subyek hukum yang berbeda. Data mana yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian dalam penerbitan sertifikat hak milik atas tanah, Data Phisik atau Data Yuridis?