Perlindungan Konsumen Marketplace dalam Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

  • Naimah Naimah Universitas Lumajang
  • Soesilo Soesilo Universitas Lumajang

Abstract

Abstrak
Transaksi jual beli online sudah menjadi bagian dari perkembangan teknologi dan transaksi bisnis di Indonesia, apalagi di tengah pandemic covid 19, transaksi online menjadi sebuah kebutuhan, karena anjuran di rumah dan menghindari kerumunan. Transaksi jual beli yang salah satunya berbentuk marketplace memudahkan orang berbelanja kebutuhannya tanpa harus keluar rumah. Maeketplace tempat dimana orang dapat melakukan transaksi jual beli online meski membantu memudahkan konsumen, namun ada juga yang merasa di rugikan dengan layanan jual beli online ini oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pembahasan mengenai hak hak konsumen e Comerce marketplace dan bagaimana penyelesaiannya ketika ada sengketa. Adapun metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil dan pembahasan penelitian ini Pertama Perlindungan Hak konsumen dijamin oleh UUPK pasal 4, Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum, kedua, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu di Pengadilan dan di Luar pengadilan berdasarkan pasal 47 UUPK

Published
2021-05-05
How to Cite
NAIMAH, Naimah; SOESILO, Soesilo. Perlindungan Konsumen Marketplace dalam Perspektif Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 22-31, may 2021. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/24213>. Date accessed: 25 nov. 2024.