Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak

  • Ratnaningsih Ratnaningsih Universitas Lumajang
  • Sudjatmiko Sudjatmiko Universitas Lumajang

Abstract

Pencegahan pernikahan anak merupakan salah satu target yang menjadi agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Suistanable Development Goals/SDG’s.). Indonesia saat ini memberlakukan Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) memberikan batas minimal usia bagi seorang pria dan wanita yang melakukan pernikahan, yaitu 19 tahun karena banyaknya dampak negatif pernikahan anak, sehingga diharapkan dengan batasan usia pernikahan ini dapat menekan terjadinya pernikahan anak,akan tetapi dalam undang undang perkawinan ini masih memberikan peluang penyimpangan ketentuan batas minimal usia pernikahan dengan adanya dispensasi pernikahan, yang akan dikaji dalam penulisan ini dari nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukumnya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang undang dan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa pembatasan usia pernikahan berdasar Undang Undang Republik Indonesia no 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi anak, akan tetapi tidak memberikan kepastian hukum dengan adanya peluang dispensasi pernikahan dalam undang undang tersebut. Kata Kunci : Pernikahan anak, Dispensasi, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum.

Published
2021-05-05
How to Cite
RATNANINGSIH, Ratnaningsih; SUDJATMIKO, Sudjatmiko. Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak. Journal of Economic and Business Law Review, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 50-66, may 2021. ISSN 2828-3198. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/24212>. Date accessed: 24 nov. 2024.