Perlindungan Merek Terkenal Superman Terhadap Tindakan Dilution dan Passing Off
Abstract
Tahun 2018 DC Comic mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Tergugat yakni PT Marxing Fam Makmur atas permasalahan sengketa kepemilikan merek Superman di Indonesia. DC Comic sebagai pihak yang mengenalkan merek Superman secara global merasa dirugikan akibat adanya produk dengan nama yang sama secara tanpa ijin Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Hak ekslusif yang dimiliki oleh merek Superman DC, yang dapat mengakibatkan adanya pengaburan dan pengurangan kapasitas terhadap merek Superman DC Comic. Ketika mendaftarkan suatu merek perlu diperhatikan syarat syarat agar merek tersebut dapat didaftarkan secara sah di dalam daftar umum merek. DC Comic merupakan perusahaan yang berasal dari negara yang mengikuti Perjanjian International mengenai merek dimana yang disepakati bersama mengenai Hak Prioritas dan Ketentuan Merek Terkenal. Indonesia sebagai negara yang turut serta dalam Perjanjian tersebut tentu harus menghargai Hak hak yang disepakati dalam Perjanjian Tersebut disesuaikan dengan Peraturan perundang undangan di dalam negeri. Maka diperlukannnya penegakan hukum yang tegas dan selaras dengan Perjanjian Internasional tersebut yang sudah diakomodir dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.