Return to Article Details
PERBEDAAN PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di BEI)
Download
Download PDF