Delik Suap dan Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Hakim dalam Praktik Penegakan Hukum
Abstract
ABSTRAK
Praktik gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh pejabat negara merupakan suatu masalah yang saat ini dihadapi bangsa Indonesia. Sepanjang ini perumusan peraturan mengenai perbuatan gratifikasi dan suap dibedakan berdasarkan adanya yang diperjanjikan. Artinya suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Melalui putusan nomor Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst perlu dipahami lebih lanjut bagaimana putusan tersebut memaknai suap dan gratifikasi dalam konteks tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemaknaan dan interpretasi hukum terkait suap dan gratifikasi dalam putusan pengadilan tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis isi terhadap putusan pengadilan, dengan mengidentifikasi argumen hukum yang digunakan, pendekatan hukum yang diadopsi, dan pertimbangan yang diberikan oleh hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan pengadilan tersebut memberikan pengertian yang jelas mengenai suap dan gratifikasi sebagai tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, suap diartikan sebagai pemberian atau janji pemberian kepada pejabat publik dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat tersebut. Sementara itu, gratifikasi diartikan sebagai pemberian hadiah atau imbalan kepada pejabat publik sebagai bentuk penghargaan atau imbalan atas tindakan atau keputusan yang telah diambil.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.