Pencucian Uang Lintas Negara dengan Menggunakan Cryptocurrency: Perspektif Bentuk Kerjasama Penanganan Antar Negara
Abstract
Cryptocurrency sebagai salah satu bentuk inovasi teknologi dalam bentuk mata uang digital dapat menggantikan mata uang konvensional. Cryptocurrency yang terdapat teknologi blokchaine sebagai fitur keamanan dan kemudahan yang tentunya dapat memberikan dampak yang positif, juga timbul dampak negatif yang diakibatkan dengan adanya mata uang digital ini. Salah satu celah yang dimanfaatkan banyak orang dengan adanya fitur keamanan data pada Cryptocurrency adalah sebagai alat untuk melakukan pencucian uang. Apalagi setiap orang memiliki akses dalam menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat investasi. Namun dalam kemudahan tersebut terdapat persoalan yang menjadi kegelisahan banyak pihak terutama pemerintah dari berbagai negara yang tentunya cukup kesulitan dalam melacak setiap tindakan pencucian uang yang menggunakan Cryptocurrency ini. Di Indonesia sendiri telah mengaturnya dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga setiap tindak kejahatan pencucian uang dapat di jerat dengan undang-undang tersebut yang mana juga menjadi dasar hukum dalam penanganan penindakan kasus tersebut dengan melibatkan negara lain atau instansi lain sebab kejahatan pencucian uang dapat menjadi suatu kejahatan Internasional. Adapun tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bentuk regulasi tindak pidana pencucian uang lintas negara khususnya dengan menggunakan cryptocurrency dan juga bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dilakukan dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Library Research atau sering dikenal dengan penelitian hukum normatif. Hasil yang didapatkan menunjukkan bagaimana bentuk regulasi di Indonesia dan beberapa negara mengenai tindak pidana pencucian uang dengan cryptocurrency serta mengetahui bagaimana urgensitas penanganan tindak pidana pencucian uang dengan cryptocurrency dan bentuk regulasi bantuan Internasional yang dapat diperoleh dalam menangani kasus tersebut.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.