Pencucian Uang Lintas Negara dengan Menggunakan Cryptocurrency: Perspektif Bentuk Kerjasama Penanganan Antar Negara

  • mohammad Irfaul Darojat Universitas Jember
  • Amirudin Yahya Universitas Jember
  • Dimas Wahyudi Universitas Jember
  • Gigih Reksa Yudha Firdaus Universitas Jember

Abstract

Cryptocurrency sebagai salah satu bentuk inovasi teknologi dalam bentuk mata uang digital dapat menggantikan mata uang konvensional.  Cryptocurrency yang terdapat teknologi blokchaine sebagai fitur keamanan dan kemudahan yang tentunya dapat memberikan dampak yang positif, juga timbul dampak negatif yang diakibatkan dengan adanya mata uang digital ini. Salah satu celah yang dimanfaatkan banyak orang dengan adanya fitur keamanan data pada Cryptocurrency adalah sebagai alat untuk melakukan pencucian uang. Apalagi setiap orang memiliki akses dalam  menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat investasi. Namun dalam kemudahan tersebut terdapat persoalan yang menjadi kegelisahan banyak pihak terutama pemerintah dari berbagai negara yang tentunya cukup kesulitan dalam melacak setiap tindakan pencucian uang yang menggunakan Cryptocurrency ini. Di Indonesia sendiri telah mengaturnya dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga setiap tindak kejahatan pencucian uang dapat di jerat dengan undang-undang tersebut yang mana juga menjadi dasar hukum dalam penanganan penindakan kasus tersebut dengan melibatkan negara lain atau instansi lain sebab kejahatan pencucian uang dapat menjadi suatu kejahatan Internasional. Adapun tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bentuk regulasi tindak pidana pencucian uang lintas negara khususnya dengan menggunakan cryptocurrency dan juga bentuk-bentuk kerjasama yang dapat dilakukan dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Library Research atau sering dikenal dengan penelitian hukum normatif. Hasil yang didapatkan menunjukkan bagaimana bentuk regulasi di Indonesia dan beberapa negara mengenai tindak pidana pencucian uang dengan cryptocurrency serta mengetahui bagaimana urgensitas penanganan tindak pidana pencucian uang dengan cryptocurrency dan bentuk regulasi bantuan Internasional yang dapat diperoleh dalam menangani kasus tersebut.

Published
2023-06-13
How to Cite
DAROJAT, mohammad Irfaul et al. Pencucian Uang Lintas Negara dengan Menggunakan Cryptocurrency: Perspektif Bentuk Kerjasama Penanganan Antar Negara. JURNAL ANTI KORUPSI, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 60-75, june 2023. ISSN 2986-0741. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JAK/article/view/38823>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jak.v12i2.38823.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.