Penegakan Kejahatan Suap Pejabat Asing dengan Perspektif Perjanjian Ektradisi Indonesia
Abstract
Indonesia merupakan negara kesatuan yang kaya akan segala potensi alam untuk menunjang perkembangan ekonomi dan kemakmuran negara. Kerjasama antar negara merupakan hal yang sangat erat terjadi untuk memajukan kualitas ekonomi dan bertukar bahan olahan yang menjadi unggulan daerah dan menjalin silaturahmi antar negara. Pemerintah yang menjadi nara hubung untuk mendapatkan izin ataupun melakukan kerjasama antar negara dalam bidang bisnis maupun kerjasama sangat dibutuhkan untuk melegalkan suatu bisnis tersebut dan mendapat perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di negara tersebut. Hal ini sangat memungkinkan untuk para pelaku usaha tersebut untuk melakukan transaksi bisnis lintas batas yang sangat berpotensi untuk melakukan tindakan ilegal. Salah satu hal yang sangat berpotensi untuk dilakukan adalah tindak pidana korupsi, hal tersebut adalah penyuapan oleh para pelaku usaha kepada pihak pemerintah untuk memudahkan pembukaan usaha mereka. Perbuatan kriminal penyuapan kepada pejabat publik asing ataupun pejabat organisasi internasional diatur dalam pasal 16 UNCAC. Tindak pidana korupsi penyuapan kepada pejabat asing ataupun pejabat organisasi internasionl adalah perbuatan pemberian atau janji kepada pejabat publik asing atau pejabat publik organisasi internasional, secara langsung ataupun tidak langsung, dengan memperoleh segala bentuk keuntungan, baik untuk individu tersebut ataupun entitas lain supaya pejabat publik tersebut dapat melakukan/tidak melakukan suatu hal yang ada padakewenangannya, supaya mereka mendapat tujuannya mendapatkan atau menjaga transaksi bisnis dan perlakuan lainnya yang berkaitan dengan hubungan transaksi internasional tersebut.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.