Implementasi Asas Nasional Aktif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Studi Kasus Perjalanan Panjang Kasus Nazaruddin
Abstract
ABSTRAK
Tindak Kejahatan yang ada di Indonesia saat ini semakin beragam. Hal tersebut seiring dengan adanya perkembangan zaman. Salah satu kejahatan yang ada di Indonesia dan berdampak besar terhadap negara yaitu kejahtan korupsi dan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejahatan tindak pidana pencucia uang di Indonesia semakin banyak. Para pelaku tindak pidana melakukan kejahatan yang dilarang dan bertentangan dengan hukum, kemudian keuntungan yang di dapatkan dari kejahatan tersebut diolah agar tidak diketahui bahwa harta itu merupakan harta hasil dari tindak pidana. Beragam cara dilakukan oleh pelaku agar uang tersebut tidak diketahui bahwa uang hasil tindak kejahatan, berbagai cara yang dilakukan dalam pencucian uang diantaranya mentransfer uang tersebut ke luar negeri kemudian diambil kembali untuk membangun perusahaan, uang hasil kejahatan ditanamkan sebagai modal perusahaan, disimpan dalam saham perusahaan. Pencucian uang yang dilakukan di luar negeri akan menyangkut banyak pihak. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, diatur berdasarkan asas nasional aktif di Indonesia. Asas nasional aktif itu ada di ketentuan KUHP. Kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang harus ditangani dengan serius karena tindak pidana terseut merugikan keuangan negara. Salah satu kasus tentang kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dilakukan oleh Nazaruddin sebagai anggota DPR. Nazaruddin melakukan suap pada proyek wisma atlet dan melakukan tindakan pencucian uang dengan membawa uang tersebut ke luar negeri lalu membawa kembali ke Indonesia dan digunakan sebagai modal saham perusahaan. Nazaruddin melarikan diri ke luar negeri dan bersembuyi dibeberapa negara, akan tetapi keberadaannya bisa diketahui sehingga dipulangkan dari negara yang menjadi tempat persembunyiannya dan kembali ke negara Indonesia untuk menjalani proses hukum.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.