Peran Civitas Akademika dalam Pencegahan Korupsi di Kalangan Akademik Kampus
Abstract
Pencegahan tindak pidana korupsi menjadi perhatian penting karena dapat mengancam integritas institusi pendidikan dan menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Upaya pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan institusi penegaak hukum. Masyarakat juga turut andil didalamnya dengan membangun budaya anti korupsi sebagai faktor penting dalam upaya pencegahan korupsi. Dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi sebagai agen perubahan dan penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa perlu dibekali pengetahuan yang cukup mengenai seluk beluk korupsi serta pemberantasannya. Dengan adanya pendidikan anti korupsi bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui lebih mendalam mengenai korupsi yang terjadi serta upaya untuk mencegahnya. Pencegahan tindak pidana korupsi perlu dilakukan melalui pendidikan karakter dan pengembangan integritas yang diwujudkan dalam tindakan nyata seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dan etika. Pencegahan tipikor di kampus tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu pihak, melainkan membutuhkan kolaborasi dan kerjasama yang erat dari semua pihak di lingkungan kampus. Artikel ini akan menjelaskan mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh dosen, tenaga pendidik serta mahasiswa dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
KEYWORDS: civitas akademika, pencegahan, korupsi.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.