Analisis Pidana Mati Terhadap Korupsi Dana dalam Keadaan Darurat
Perspektif HAM
Abstract
Tindak pidana korupsi adalah salah satu tindak pidana yang sedikit sulit untuk di tanggulangi, seperti kita lihat kasus korupsi di Indonesia bukannya menurut tetapi sangat melonjak drastis. Penjatuhan pidana mati dapat di lakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada kondisi darurat seperti saat terjadinya bencana. Apalagi, bansos yang dibutuhkan oleh korban bencana alam yang tentunya sangat diperlukan agar kelangsungan hidup mereka dapat terpenuhi. Namun, di Indonesia penjatuhan pidana mati ini menuai banyak pro kontra yang dimana mereka beranggapan bahwa tindak hukuman mati adalah suatu hal yang melanggar hak asasi manusia, tetapi di sisi lain jika tidak di tegakkan nya hukum yang konsisten dan memberikan efek jerah korupsi akan semakin menjadi penyakit terbesar dari Indonesia yang tidak hanya merugikan negara tetapi masyarakat juga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana darurat yang ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini fokus pada hukum positif, asas hukum, doktrin hukum, sejarah serta penemuan-penemuan hukum. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan pendekatan terhadap perundang-undangan dikarenakan penelitian ini menggunakan berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam penerapan hukuman pidana mati bagi koruptor dana darurat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana mati bagi koruptor dana darurat susah untuk diimplementasikan sesuai dengan UUTPK Pasal 2 ayat (2) terlebih lagi pelaku tindak pidana mati harus melalui masa uji coba beberapa tahun. Pemberian hukuman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi harus dipertegas dari sisi implementasi dan undang-undang dikarenakan semakin banyak pelaku korupsi dan dapat mendatangkan efek jera agar tidak semena-semena.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.