Potret Politik Uang di Indonesia dan Efektifitas Memberantas Korupsi
Studi Undang-Undang Pemilihan Umum
Abstract
Sudah belasan pemilu yang telah diselenggarakan di Indonesia dalam penyelenggarannya tak luput dari kecurangan. Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi yaitu praktik money politik atau politik uang. Praktik money politik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Money politik ialah perbuatan membagikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya. Money politik tidak hanya berupa uang, tetapi juga berupa barang seperti sembako.Penulis ingin menjelaskan mengenai praktik money politik dalam Undang-Undang dan akibat dari praktik money politik menjadi cikal bakal perilaku korupsi. Dalam pasal 523 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur hukuman bagi pihak yang terlibat praktik money politik atau politik uang. Aturan hukuman pidana dan denda berbeda-beda. Larangan praktik money politik terbagi menjadi beberapa tahap yakni, pada masa tenang, masa kampanye, dan pada hari pemungutan suara. Dalam prespektif anti korupsi, money politik sebagai korupsi electoral dan mempunyai hubungan dengan korupsi politik, karena pada hakikatnya korupsi electoral adalah cikal bakal dari korupsi politik. Diperlukan strategi untuk mencegah terjadinya praktik money politik diantaranya pencegahan melalui kebijakan legislasi, pencegahan melalui yudikasi, pencegahan melalui eksekusi, serta menjadikan money politik sebagai Extraordinary Crime.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.