Indikator Delik Suap dan Gratifikasi
Studi Literatur dalam Rangka Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna tindak pidana suap dan gratifikasi dalam konteks tindak pidana korupsi. Tindak pidana suap dan gratifikasi menjadi perhatian khusus karena keduanya sering menjadi sumber utama korupsi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka dan analisis kasus terkait suap dan gratifikasi dalam korupsi di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa makna suap dan gratifikasi dalam konteks korupsi dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, seperti budaya politik, hukum, sistem, peraturan, dan norma sosial. Selain itu, terdapat perbedaan makna antara delik suap dan gratifikasi, meskipun sering terjadi pada tindak pidana korupsi Penegakan hukum terhadap suap dan gratifikasi dalam rangka tindak pidana korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia. politisasi penegakan hukum, dan lemahnya kerjasama antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan tegas dalam korupsi. Kajian ini merekomendasikan beberapa solusi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pemberantasan korupsi, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan integritas dan akuntabilitas, serta perbaikan sistem pengawasan dan regulasi. Diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana suap dan gratifikasi dapat lebih efektif dan efisien dalam pencegahan korupsi di masa mendatang.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.