Efektivitas Program "Ngapling" Ngaspal Keliling di Kabupaten Lumajang Pada Tahun 2019-2021
Abstract
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang membuat program NGAPLING (Ngaspal Keliling) yang tujuannya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Lumajang dalam mengatasi jalan berlubang secara cepat dan singkat. Salah satu hal yang melatarbelakangi diterapkannya program ngapling adalah kondisi sistem jaringan jalan di Kabupaten Lumajang di tahun 2019 yang kondisinya rusak berat bertambah jika dibandingkan tahun 2018, yaitu naik 38,25% dari 113,83 km menjadi 157,37 km. Ngapling merupakan sebuah program bersistem tambal sulam dengan berfokus pada kerusakan dibawah 15% sesuai dengan surat keputusan (SK) Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang Nomor 188.45/037/427.59/2021. Meskipun hanya berfokus pada kerusakan dibawah 15%, diharapkan dengan adanya program ini dapat memperpanjang umur jalan dan merupakan gerakan cepat sehingga tidak terjadi kerusakan yang lebih parah pada jalan Kabupaten Lumajang. Karena fokus dalam penelitian ini adalah efektivitas program ngapling (ngaspal keliling) maka konsep yang digunakan adalah kebijakan publik dengan menggunakan indikator efektivitas Ripley. Indikator efektivitas menurut Ripely memiliki 7 indikator yaitu akses, cakupan, frekuensi, bias, ketepatan layanan, akuntabilitas, kesesuaian program dengan kebutuhan.
Tipe penelitian yang akan diambil dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik obeservasi , wawancara dan dokumentasi. Teknik penujian keabsaan data dalam penelitian ini menggunakan standart kredibilitas dengan pemeriksaan menggunakan teknik tringulasi sumber dan tringulasi teknik. Sedangkan untuk teknis analisis data menggunakan analisis Miles and Huberman.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program Ngapling di Kabupaten Lumajang, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam proses pelaksanaan program ngapling di Kabupaten Lumajang, peneliti memperoleh hasil penelitian yakni pelaksanaan program ngapling sudah efektif. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil dari proses penelitian yang telah dilakukan yang menunjukkan indikator keefektifan.
Penulis yang mengusulkan naskahnya untuk dapat diproses penerbitannya pada e-SOSPOL dianggap telah menyetujui beberapa hal sebagai berikut:
1. Penulis tidak dapat menarik naskah yang telah usulkan untuk diproses hingga mendapat jawaban dari Ketua Dewan Penyunting atas status naskah artikel ilmiahnya (diterima atau ditolak untuk diterbitkan).
2. Penerbit tidak bertanggung jawab terhadap kasus plagiasi atas artikel yang terbit pada e-SOSPOL
3. Penerbit tidak bertanggung jawab atas data dan isi dari artikel yang diterbitkan pada e-SOSPOL, dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.