Pengaruh Uji Minimum Kelistrikan Untuk Keselamatan Pengguna Pada Blender
Abstract
Piranti blender sebelum diedarkan membutuhkan suatu pemeriksaan secara sistematis sesuai Permendag nomer 18 tahun 2019 sehingga mutu produk pada hasil produksi dapat terjaga kualitasnya. Uji minimum kelistrikan untuk keselamatan penggunan terdiri dari uji klausal 8 yaitu perlindungan terhadap akses bagian aktif dan uji klausal 13 yaitu arus bocor dan kuat listrik sesuai SNI 7859:2013 dan SNI IEC 60335-2-14:2011. Metode pengukuran pada uji arus bocor disesuaikan dengan kelas pirantinya sedangkan uji kuat listrik disesuaikan dengan jenis insulasinya Sedangkan uji perlindungan terhadap akses bagian aktif disesuaikan dengan pelindung yang berdekatan dengan bagian bertegangan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa piranti yang baik adalah apabila nilai arus bocor tidak melebihi standard yang dipersyaratkan dan tidak terjadi tembus tegangan antara bagian logam yang bertegangan dengan bagian pelindungnya yang terbuat dari plastik atau sejenisnya. Sedangkan bagian permukaan luarnya lebih tertutup untuk menghindari kontak langsung dengan bagian logam atau bagian bertegangan sehingga tidak mengandung arus yang menggangu keselamatan pengguna.
Sebagai penulis yang sesuai naskah dan atau atas nama semua penulis, saya menjamin bahwa :
- Naskah yang diajukan adalah karya asli saya/kami sendiri.
- Naskah belum dipublikasikan dan tidak sedang diajukan atau dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
- Teks, ilustrasi, dan bahan lain yang termasuk dalam naskah tidak melanggar hak cipta yang ada atau hak-hak lainnya dari siapa pun.
- Sebagai penulis yang sesuai, saya juga menjamin bahwa "JAEI Editor Journal" tidak akan bertanggung jawab terhadap semua klaim hak cipta dari pihak ketiga atau tuntutan hukum yang dapat diajukan di masa depan, dan bahwa saya akan menjadi satu-satunya orang yang akan bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
- Saya juga menjamin bahwa artikel tersebut tidak mengandung pernyataan memfitnah atau melanggar hukum.
- Saya/kami tidak menggunakan metode yang melanggar hukum atau materi selama penelitian.
- Saya/kami memperoleh semua izin hukum yang berkaitan dengan penelitian,
- Saya/kami berpegang pada prinsip-prinsip etika selama penelitian.
- Saya/kami bersedia apabila artikel kami dipublikasikan oleh tim redaksi JAEI