Pengaruh Uji Minimum Kelistrikan Untuk Keselamatan Pengguna Pada Blender

  • Mohamad Marhaendra Ali Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya
  • Gunawan Sukaca Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya

Abstract

Piranti blender sebelum diedarkan membutuhkan suatu pemeriksaan secara sistematis sesuai Permendag nomer 18 tahun 2019 sehingga mutu produk pada hasil produksi dapat terjaga kualitasnya. Uji minimum kelistrikan untuk keselamatan penggunan terdiri dari uji klausal 8 yaitu perlindungan terhadap akses bagian aktif dan uji klausal 13 yaitu arus bocor dan kuat listrik sesuai SNI 7859:2013 dan SNI IEC 60335-2-14:2011. Metode pengukuran pada uji arus bocor disesuaikan dengan kelas pirantinya sedangkan uji kuat listrik disesuaikan dengan jenis insulasinya Sedangkan uji perlindungan terhadap akses bagian aktif disesuaikan dengan pelindung yang berdekatan dengan bagian bertegangan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa piranti yang baik adalah apabila nilai arus bocor tidak melebihi standard yang dipersyaratkan dan tidak terjadi tembus tegangan antara bagian logam yang bertegangan dengan bagian pelindungnya yang terbuat dari plastik atau sejenisnya. Sedangkan bagian permukaan luarnya lebih tertutup untuk menghindari kontak langsung dengan bagian logam atau bagian bertegangan sehingga tidak mengandung arus yang menggangu keselamatan pengguna.

Published
2021-12-04
How to Cite
ALI, Mohamad Marhaendra; SUKACA, Gunawan. Pengaruh Uji Minimum Kelistrikan Untuk Keselamatan Pengguna Pada Blender. Jurnal Arus Elektro Indonesia, [S.l.], v. 7, n. 3, p. 74-79, dec. 2021. ISSN 2443-2318. Available at: <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/E-JAEI/article/view/28142>. Date accessed: 22 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.19184/jaei.v7i3.28142.
Section
Articles