Remunerasi Aparatur Sipil Negara Berbasis Kompetensi
Abstract
Dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari penerbitan Undang Undang ASN yang menggantikan UU No. 43 tahun 1999 adalah untuk mewujudkan tata kelola Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan mempertanggungjawabkan kinerjanya serta menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara. Didalam UU No.5 tahun 2014 ini, diatur tentang remunerasi sebagai pelaksanaan didalam penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara. Pemerintah memberikan remunerasi sebagai dorongan kepada pegawai untuk bekerja dengan lebih baik lagi secara profesional. Salah satu cara untuk meningkatkan tingkat remunerasi dapat diperoleh melalui penguasaan kompetensi dibidangnya. Setiap Aparatur Sipil Negara berhak mendapatkan pengembangan kompetensi. Lebih lanjut, kompetensi Aparatur Sipil Negara meliputi: kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial cultural. Identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi ASN tidak hanya mencakup substansi kompetensi yang dibutuhkan untuk menjawab isu strategis nasional dan regional tetapi juga harus menjelaskan tata kelola penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta metode lain yang diatur dalam ASN. Pemerintah perlu merumuskan bagaimana transisi dari pola penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang ada saat ini kepada model yang baru. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait baik pusat maupun daerah perlu dilakukan untuk memecahkan masalah perubahan tata kelola tersebut. Dengan semakin meningkatkanya kompetensi serta ketrampilan yang dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara maka diharapkan tingkat remunerasi yang diperoleh juga akan semakin meningkat.
Kata Kunci: Remunerasi, Kompetensi