Dampak Alih Fungsi Lahan Dan Kebijakan Pertanian Di Desa Kuta Kabupaten Lombok Tengah
Abstract
Lahan merupakan bagian dari lingkungan tempat hidup dan mahluk hidup beraktivitas. Kebutuhan lahan sebagai permukiman dan pembangunan fasilitas umum semakin hari semakin bertambah yang mengakibatkan lahan terbangun menjadi semakin luas. Disisi lain hal tersebut mengakibatkan lahan non terbangun tak terkecuali lahan pertanian yang menjadi semakin sempit. Salah satu kawasan yang mengalami perkembangan lahan terbangun cukup banyak adalah Desa Kuta. Desa Kuta merupakan desa lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika sekaligus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang merupakan pusat pariwisata di Pulau Lombok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi adanya alih fungsi lahan yang berdampak pada lahan pertanian di Desa Kuta. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data primer melalui Focus Group Disscussion (FGD) dan pengumpulan data sekunder di Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah terjadi alih fungsi lahan di Kabupaten Lombok Tengah secara umum dan khususnya di Desa Kuta yang menjadi pusat Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengantisipasi alih fungsi lahan tersebut adalah dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan juga Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) yang merupakan lahan kosong yang selama ini tidak dimanfaatkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.