Penerapan Pembiayaan Green Banking Atas Ide Proposal Hijau Generasi Muda di Sektor UMKM
Abstract
Abstrak
Terpuruknya iklim bumi melatarbelakangi lahirnya Perjanjan Paris Tahun 2015 yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Degradasi kualitas lingkungan hidup tidak hanya berdampak secara lokal tetapi juga berdampak secara luas sehingga menjadi kewajiban seluruh manusia untuk melakukan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengentaskan persoalan lingkungan hidup yaitu dengan melibatkan sektor perbankan dalam pembiayaan kredit hijau kepada pelaku usaha UMKM sehingga dapat mewujudkan pemberdayaan dan keberlanjutan yang pada akhirnya akan bermuara pada pembangunan ekonomi berkelanjutan. Upaya untuk menyeimbangkan profit, planet, dan people secara beriringan dapat dimulai dari generasi muda dengan mengajukan proposal ide bisnis yang berbasis ramah lingkungan yang memanfaatkan kemajuan digitalisasi. Tujuan dari penulisan ini untuk menganalisis model penerapan green banking di berbagai negara serta peran generasi muda sekaligus lembaga perbankan melalui penyaluran kredit hijau dalam skema proposal bisnis hijau oleh pelaku usaha UMKM dalam rangka mencapai tujuan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa berbagai negara telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon melalui upaya penerapan green banking serta peran generasi muda dapat memaksimalkan pembangunan ekonomi yang inklusif karena adanya keseimbangan antara pembangunan ekonomi melalui optimalisasi UMKM dan terwujudnya lingkungan hidup yang baik melalui penyaluran kredit hijau oleh lembaga perbankan.
Kata Kunci: Generasi Muda, Green Banking, Kredit Hijau, UMKM, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Abstract
The decline in the earth's climate was the cause for the birth of the 2015 Paris Agreement which was ratified by Indonesia through Law Number 16 of 2016 concerning the Paris Agreement on the Convention which disrupted the work of the United Nations on Climate Change. The degradation of environmental quality does not only have a local impact but also has a broad impact so that is the responsibility of all human beings to carry out environmental management and preservation. One of the strategic efforts that can be carried out to alleviate environmental issues is to involve the banking sector in green credit financing for MSMEs business actors so that they can realize empowerment and sustainability which will ultimately lead to sustainable economic development. Efforts to balance profit, planet and people simultaneously can be started from the younger generation by submitting environmentally friendly business proposal ideas that take advantage of advances in digitalization. The purpose of this paper is to analyze the model of implementing green banking in various countries and the role of the younger generation as well as banking institutions through green credit in a green business proposal scheme by MSMEs in order to achieve the goal of sustainable economic development in Indonesia. The writing method used is normative juridical using a statutory and conceptual approach. The data used is secondary data through literature study on primary legal materials and secondary legal materials. The results of this paper show that various countries have committed to reducing carbon emissions through efforts to implement green banking and the role of the younger generation in maximizing inclusive economic development because there is a balance between economic development through optimizing MSMEs and creating a good environment through green credit by banking institutions.
Keywords: Green Banking, Green Credit, MSMEs, Sustainable Economic Development, Young Generations.
References
Abdurrahman. Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990).
Bangladesh Bank. Environmental Risk Management Guidelines for Banks and Financial Institutions in Bangladesh, (Dhaka: Bangladesh Bank, 2011).
Kurniawan. Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia, (Makasar: Genta Publishing, 2014).
MBA. Mongolian Sustainable Finance Principles Guidelines, (Ulanbataar Mongolia:MBA, 2014).
Nolet, G., W. Vosmer, M. de Bruijn & I. Braly-Cartillie. Managing Environmental and Social Risks, A Roadmap for National Development Banks in Latin America and the Caribbean, (Washington, DC: Inter-American Development Bank, 2014).
Poser, C. Moving Forward with Environmental and Social Risk Management, (Washington, DC: IFC, 2014).
Jurnal:
Aizawa, M. & Y. Chaofei. “Green Credit, Green Stimulus, Green Revolution? China’s Mobilization of Banks for Environmental Cleanup” (2010) 19:2 The Journal of Environment & Development.
Andarsari, Pipit Rosita & Yovhan Firdiansyah. “Penerapan Praktik Green Banking pada Bank BUMN di Indonesia” (2020) 17:2 Jurnal Eksekutif.
Bai, Y., M. Faure & J. Liu. The Role of China’s Banking Sector in Providing Green Finance (2013) Duke Environmental Law and Policy Forum 24.
Cai, R., & Guo, J. “Finance for the environment: A scientometrics analysis of green finance” (2021) 9:13 Mathematics.
FEBRABAN. “FEBRABAN and the Brazilian Banking Sector Support the United Nations Conference on Sustainable Development (Rio + 20)” (2012) FEBRABAN press release.
Gaol, Heru Saputra L., & Rizky Novian H. Political Will Pemerintah Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Sebagai Upaya Penyelesaian Konflik Agraria (2021) 7:1 Jurnal Agraria dan Pertanahan.
Halim, Abdul. “Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju” (2020) 1:2 Growth: Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan
Handayani, Lilik, dkk.“Kajian Tentang Inisiasi Praktik Green Banking Pada Bank BUMN” (2019) 15:1 Jurnal Economia.
Islam, M. S. & P. C. Das. “Green Banking Practices in Bangladesh: A Study on Some Selected Commercial Banks” (2013) 8:3 IOSR Journal of Business and Management (IOSR– JBM).
K. Shaumya, & A.A. Arulrajah. “Measuring Green Banking Practices: Evidence from Sri Lanka” (2016) 13th International Conference on Business Management.
Makmun. “Green Economy: Konsep, Implementasi, dan Peranan Kementerian Keuangan” (2011) 19:2 Jurnal Ekonomi dan Pembangunan.
Maramis, Nicholas F. “Tanggung Jawab Perbankan dalam Penegakan Green Banking mengenai Kebijakan Kredit” (2016) 4:6 Lex Et Societatis.
Qotrunnada Ratri Hamidah, dkk. “The Development of Small and Medium Businesses (MSMEs) Based on Technology to Deal with The Industrial Revolution 4.0” (2019) 2:1 Social, Humanities, and Education Studies (SHEs): Conference.
Weber, Olaf. “Development of Sustainability and Green Banking Regulations Existing Codes and Practices”(2015) CIGI Papers, 65.
Widyaningrum, R. A. “Analisis Penerapan Green Banking Pada Bri Syariah Kantor Cabang (Kc) Madiun” (2020) Skripsi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Yuniarti, Sari. “Peran Perbankan dalam Implementasi Bisnis Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan” (2013) 17:3 Jurnal Keuangan dan Perbankan.
Zhao, N. & X.-J Xu. “Analysis on Green Credit in China” (2012) 3:21 Advances in Applied Economics and Finance (AAEF).
Internet:
CNBC Indonesia. “BNI Salurkan Triliunan Rupiah ke Sektor Hijau”. Online:
CNBC Indonesia. “Miris! Sri Mulyani Bilang 18 Juta UMKM Tak Punya Akses Kredit”. Online:
Data Indonesia. “Berapa Jumlah UMKM di Indonesia?”. Online:
Databoks. “Indonesia Punya UMKM Terbanyak di ASEAN, Bagaimana Daya Saingnya?”. Online:
Departemen Teknik Geofisika ITS. “Perubahan Iklim”. Online:
Digitalbisa. “Green Banking: Upaya Menjaga Lingkungan dengan Transformasi Digital”. Online:
IDX Channel. “40 Persen Pelaku UMKM Putuskan Gulung Tikar Akibat Terdampak Pandemi”. Online:
IEC. “6 Sumber Polusi Udara di Dunia”. Online:
Katadata. “Indonesia Masuk 5 Besar dengan Startup Terbanyak di Dunia”. Online:
Kompas. “77,6 Persen UMKM Indonesia Masih Tidak Mendapat Akses Kredit”. Online:
Kompas. “Pentingnya Peran dan Kontribusi UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia”. Online:
Kontan.co.id. “Peran Perbankan Sangat Besar dalam Menggerakan Ekonomi Nasional”. Online:
Online Pajak. “5 Permasalahan UMKM yang Sering Terjadi di Indonesia dan Solusinya”. Online:
Otoritas Jasa Keuangan. “Informasi Kebijakan Sustainable Financing Negara Anggota SBN”. Online:
Suara Sumbar. “UMKM Binaan RI Ganti Sedotan Berbahan Plastik dari Rumput Purun yang Ramah Lingkungan”. Online:
Peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.